Pilkada Solo 2015 diramaikan dengan pemasangan APK di depan kantor kelurahan.
Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memastikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di depan kantor kelurahan tidak melanggar aturan. Pemasangan APK dianggap melanggar jika dipasang di dalam kantor atau pendapa kelurahan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan pemasangan APK di sejumlah kantor kelurahan adalah inisiatif KPU. Pemasangan itu sudah melibatkan pihak terkait seperti lurah, camat, tokoh masyarakat dan lainnya.
“Kami pastikan semua APK yang terpasang di [depan] kantor kelurahan tidak melanggar aturan KPU,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu (9/9/2015).
Dia mengatakan pemasangan APK baru dikatakan melanggar jika dipasang di dalam kantor dan pendapa kelurahan. Namun, jika hanya dipasang di halaman kantor kelurahan atau di depan kantor kelurahan tidak melanggar.
“KPU menerima banyak masukan dari warga terkait pemasangan APK di kantor kelurahan. Kami pastikan pemasangan itu tidak melanggar sehingga warga tidak perlu mempermasalahkannya,” kata Agus.
Agus menjelaskan pemasangan APK di depan kantor kelurahan bertujuan mengenalkan calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) Solo. Selain itu untuk media sosialisasi kepada masyarakat.
Agus mengaku pemasangan APK itu untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan menekan angka golput. Dia menjelaskan pemasangan APK direncanakan dipasang di 51 kelurahan di Solo. Pemasangannya dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Sumber, Marwoto, mengatakan pemasangan APK di halaman kantor kelurahan atas inisiatif KPU. Kelurahan hanya sebatas diberitahu adanya pemasangan gambar kedua pasangan cawali dan cawawali Solo.
“Banyak warga mempertanyakan pemasangan APK itu. Kami memberi penjelasan pemasangan APK itu berfungsi untuk media sosialisasi kepada warga,” kata dia.
Marwoto mengaku pemasangan APK itu tidak menyalahi aturan karena ada dua gambar cawali dan cawawali. “Berbeda kalau APK yang dipasang hanya salah satu pasangan cawali dan cawawali jelas melanggar,” kata dia.