SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Sleman, KPU menyatakan berkas SM telah dipenuhi.

Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pasang calon resmi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman sudah menyatakan bahwa berkas syarat pencalonan dan syarat calon telah dipenuhi. Namun pihak Sri Muslimatun (SM) belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Sleman.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), SK pemberhentian dikeluarkan pejabat terkait yang sebelumnya mengeluarkan SK pengangkatan. Dalam hal ini adalah Gubernur DIY.

Untuk mendapat SK tersebut, SM perlu mendapat surat persetujuan pemecatan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya menjadi kendaraan politiknya menjadi anggota dewan. Saat ini, surat pemecatan masih menunggu persetujuan DPP PDIP Megawati. Surat pemecatan perlu dikeluarkan karena SM maju Pilkada dengn diusung partai lain.

Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan, SM diberi tenggat waktu untuk menyerahkan SK hingga 60 hari setelah penetapan. “Jika lebih berarti dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam Peraturan KPU hanya menjelaskan sampai itu. Terkait kelanjutannya, sudah saya olak-alik juga tidak ada penjelasan lanjutan,” ungkap Shidqi.

Dengan demikian, belum ada penjelasan apakah Sleman tetap melaksanakan Pilkada atau tidak jika ternyata sampai batas yang ditentukan nanti SM tidak menyerahkan SK. Shidqi mengaku akan mengkonsultasikan hal ini dengan KPU RI.

Terkait SK yang belum turun, ketua tim sukses Sri Purnomo (SP)-Sri Muslimatun (SM) Sadar Narima menjelaskan, secara prosedural SM telah mengundurkan diri, baik sebagai anggota PDIP maupun anggota dewan. “Surat pengunduran diri sudah dikirim sejak 24 Juli ke DPC PDIP Sleman sebelum kita mendaftar ke KPU 28 Juli,” kata Sadar.

Meski hingga saat ini surat pengunduran diri belum mendapat persetujuan Megawati, ia mengaku hanya dapat berprasangka baik saja. Tidak ada tudukan penahanan SK karena selama ini SM dirasa sudah proaktif sesuai etika dan tata cara.

“Ini progres yg ada sehingga tidak ada persoalan. Selaku kepala tim kita akan kawal. SM sudah proaktif. Artinya ada hak yang harus terpenuhi, dijamin oleh aparatur pemerintah,” pintanya.

Sementara Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto menampik tuduhan adanya penahanan persetujuan oleh PDIP. Sepenuhnya untuk masalah pergantian antar waktu (PAW) jabatan SM di DPRD Sleman diserahkan kepada Megawati. “Kami nggak berwenang. Kita serahkan ke DPP. Kalo PAW jelas [SM] di PAW wong itu penghianat partai kok. Nanti dosa kalau menghambat,” kata Koeswanto ditemui di depan kantor KPU Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya