SOLOPOS.COM - Sekretaris DPC Gerindra, Muhamad Arif Priyosusanto (kanan) mendengarkan pengarahan dari petugas Panwaslu Sleman terkait surat pengajuan sengketa Pilkada yang telah diajukan, Selasa (27/10/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pilkada Sleman menghadapi masalah baru, Gerindra mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu

Harianjogja.com, SLEMAN – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman yang menyatakan Sri Muslimatun memenuhi syarat akhirnya memunculkan gugatan dari pihak lawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Partai Gerindra sebagai salah satu partai pengusung Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana (Yuda) akhirnya melayangkan pengajuan sengketa ke Panwaslu Sleman, Selasa (27/10/2015).

Gugatan disampaikan pengurus DPC Gerindra sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka mendatangi kantor Panwaslu dengan membawa surat berkop DPC Gerindra Sleman. Dalam surat tertulis Ketua DPC Gerindra Sleman, Sukaptana dan sekretaris DPC, Muhamad Arif Priyosusanto, sebagai pemohon.

Arif mengatakan gugatan tersebut sebagai respon KPU Sleman yang telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Aturan batas penyerahan persyaratan maksimal 60 hari justru dianulir dengan SE KPU RI No.706. “KPU buat aturan sendiri kok dilanggar sendiri,” ungkapnya, Selasa.

Ditegaskan Tim Advokasi yang turut hadir saat penyerahan sengketa, Fachim Fahmi, seharusnya KPU tetap konsisten dengan pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) No.12/2015. Intinya jika dalam waktu 60 hari paslon dari PNS, TNI/Polri, dan anggota Dewan belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatannya maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun yang terjadi di Sleman justru sebaliknya. KPU Sleman meloloskan Sri Muslimatun yang tidak bisa menyerahkan SK pemberhentiannya dari anggota DPRD Sleman.

“Seharusnya KPU bisa pakai keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] No.100/2015 tentang mekanisme pilkada dengan calon tunggal,” kata dia.

Oleh karena itu, Gerindra mengajukan sengketa dan menyatakan permohonan pembatalan surat No.445/KPU-Kab-013.329625/x/2015 tertanggal 24 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan Rapat Pleno KPU Sleman karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Gerindra juga miminta KPU tidak melaksanakan keputusan dalam surat tersebut dan lebih mentaati PKPU No.12/2015.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, menjelaskan keputusan KPU Sleman atas Sri Muslimatun telah berdasar penilaian berkas-berkas yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah beriktikad baik memenuhi persyaratan. Namun karena ada kendala dari pihak-pihak yang terlibat mengeluarkan SK Pemberhentian maka Sri Muslimatun tak dapat memenuhinya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman telah menerima pengajuan sengketa yang dilayangkan DPC Gerindra atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman yang menyatakan Sri Muslimatun memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Sleman.

Namun sepertinya gugatan tersebut tidak tepat. Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan Pelanggaran, Sutoto Sujatmiko menjelaskan, sengketa Pilkada berlaku bagi paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal tersebut mengacu pada aturan Mahkamah Agung No.115/Tuaka.TUN/V/2015.

Namun pada kenyataannya, dua paslon di Sleman dinyatakan memenuhi syarat. “Maka saluran pelaporan atas SE KPU ini sebatas dugaan pelanggaran Pilkada,” kata Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, Selasa (27/10/2015).

Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi, menyarankan agar pemohon mengajukan surat dugaan pelanggaran Pilkada, bukan sengketa Pilkada. “Kalau laporan pelanggaran itu [batas maksimal] tujuh hari,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya