SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Pilkada Sleman sudah sampai tahap kampanye, namun gugatan salah satu calon juga masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN-Calon Wakil Bupati Sleman nomor urut dua, Sri Muslimatun, telah melayangkan gugatan Rp10 miliar pada Pimpinan DPRD Sleman dan Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Gugatan ini terkait tidak segera diprosesnya surat rekomendasi pemberhentian Sri Muslimatun dari PDIP.

Melalui surat gugatan No.195/Pdt G/2015/PN Smn tanggal 20 Oktober 2015, majelis hakim diminta memerintah tergugat I yaitu Pimpinan DPRD untuk mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Sri Muslimatun dari anggota DPRD.

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan hukuman pada pimpinan dewan dan tergugat II, pimpinan DPC PDIP, dengan diminta memberi ganti rugi Rp10 miliar.

Pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/11/2015), Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati, memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat I dan II untuk mediasi. Mediasi dibatasi maksimal 30 hari.

Pada mediasi awal yang dilakukan usai persidangan, pihak Sri Muslimatun diwakilkan kuasa hukumnya, Titis Heruno. Sementara tergugat I dihadiri Inoki Azmi Purnomo selaku wakil pimpinan dewan didampingi Heribertus Apriadi serta Detkri Badhiron selaku kuasa hukum tiga pimpinan dewan lainnya.

Sementara tergugat II dihadiri Koeswanto sendiri. Namun mediasi tertutup yang dipimpin hakim mediator, Lingga Setiawan, itu urung menemukan titik temu.

“Mediator masih nunggu hasil rapat pleno DPC PDIP tapi kami membuka pintu perdamaian terkait gugatan ini. Uang ganti rugi bukan utama tapi perdamaian terbuka lebar,” kata Titis, Senin.

Tuntutan utama Sri Muslimatun hanya minta dikeluarkannya surat rekomendasi pemberhentian dari partai PDIP untuk dapat diproses menjadi surat pemberhentiannya dari keanggotaan dewan.

Koeswanto membenarkan ia diberi waktu seminggu untuk melakukan pleno DPC. “Saya akan minta pendapat dari pengurus anak cabang sampai ranting. Saya tidak mau dikatakan pimpinan diktator. Tapi belum tentu sidang pleno itu memutuskan PAW bisa keluar,” kata Koeswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya