SOLOPOS.COM - Satpol PP menurunkan reklame bergambar Sri Muslimatun di Jalan Kaliurang, Dusun Gentan, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Jumat (13/11/2015). (JIBI/Harian Jogja/Ist)

Pilkada Sleman kali ini mengenai iklan yang diduga kampanye terselubung.

Harianjogja.com, SLEMAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman akhirnya menurunkan reklame milik calon Wakil Bupati Sleman nomor urut dua, Sri Muslimatun. Reklame terpaksa diturunkan karena dinilai bermuatan kampanye.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Reklame yang terpasang di Jalan Kaliurang tepatnya utara Pasar Gentan, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik itu menampilkan Sri Muslimatun sebagai ketua yayasan salah satu rumah sakit swasta yang ia miliki. Muslimatun tampil seorang diri mengenakan batik Sleman parijotho.

Dalam reklame tersebut tertulis kalimat Asah, asih, asuh, mewujudkan generasi santun dan cerdas. Namun pada kata santun dan cerdas ditulis dengan huruf kapital. Santun identik dengan nama pasangan calon Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun) sesuai jargon yang mereka dengungkan ke masyarakat.

“Ini ditertibkan karena termasuk kampanye terselubung. Ada kata santunnya,” kata Anggota Panwaslu Sleman, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Sutoto Jatmiko, Jumat (13/11/2015).

Setelah dilakukan rapat antara Panwaslu Sleman, Bawaslu DIY, KPU DIY dan KPU Sleman, diputuskan bahwa reklame tersebut perlu diturunkan karena bukan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU. Meskipun kontennya bukan secara langsung terkait Pilkada namun ada unsur kampanye yang tidak sesuai aturan.

“Silakan [paslon] masang, tapi setelah tanggal 9 Desember [pelaksanaan Pilkada],” tegas pria yang akrab disapa Totok ini.

Panwaslu terbuka jika pihak Muslimatun keberatan dengan penurunan reklame tersebut. Pihaknya meminta Muslimatun mengajukan keberatan terhadap Panwaslu jika penurunan reklame dirasa tidak tepat. Panwaslu menganggap dengan reklame itu masyarakat sudah bisa menilai bahwa reklame bermuatan kampanye.

Sebelumnya Panwaslu sudah menjelaskan pada paslon untuk tidak memasang APK sendiri karena semua APK sudah difasilitas KPU. Tak hanya milik pribadi, bahkan papan iklan milik Pemkab Sleman yang bergambar incumben Sri Purnomo dan Yuni Satia Rahayu pun diturunkan untuk menjaga kondusifitas Pilkada.

Sementara Sri Muslimatun menjelaskan bahwa reklame itu bukan bentuk kampanye. Sebagai pemilik yayasan sebuah rumah sakit, ia hanya ingin mendorong masyarakat Sleman menjadi santun dan sehat.

“Perizinan ada juga kok,” jelasnya

Menanggapi itu, Kepala Badan Pelayanan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, Purwatno Widodo, mengatakan selama reklame memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka reklame bisa berdiri.

“Kita tidak jangkau apakah bermuatan kampanye atau tidak. Itu bukan wewenang kami,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya