SOLOPOS.COM - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut dua, Sri Purnomo dan Sri Muslimatun (Santun) mendengarkan hasil keputusan KPU Sleman yang dibacakan Ketua Tim Santun, Sadar Narima, Sabtu (24/10/2015). (JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pilkada Sleman untuk pasangan Santun mendapat nomor urut dua.

Harianjogja.com, SLEMAN—Penantian Sri Muslimatun untuk mendapatkan kepastian mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sleman berujung happy ending. Calon Wakil Bupati Sleman nomor urut dua ini akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju Pilkada 9 Desember mendatang.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Setelah penantian panjang yang penuh intrik politik, Sabtu (24/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mengumumkan hasil penilaian berkas atas dirinya. Beberapa dokumen yang mengisyaratkan permohonan pemberhentian dari jabatannya di DPRD Sleman, diamini KPU sebagai bukti itikad baik. Dengan demikian, setelah rapat pleno KPU Sleman pada Sabtu pukul 00.30 WIB, Sri Muslimatun dinyatakan memenuhi syarat maju pilkada mendampingi pasangannya, Sri Purnomo.

Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) KPU RI No.706/KPU/X/2015 yang berisi, calon yang telah beritikad baik menunjukkan surat pernyataan pengunduran diri kepada pejabat berwenang dan tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima, namun terkendala pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SK Pemberhentian yang berada di luar kemampuan calon, maka calon yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.

Seusai menerima hasil penilaian KPU Sleman, Sri Muslimatun sempat terlarut dalam haru. Ia menangis lega karena akhirnya ia dinyatakan memenuhi syarat. Dalam syukuran yang dilakukan di rumah pemenangan Santun di Dusun Jaban, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, yang tak lain adalah kediaman pribadi Sri Purnomo, ia mengajak seluruh relawan dan pendukung Santun (Sri Purnomo-Sri Muslimatun) untuk semakin merapatkan barisan memenangkan Pilkada Sleman.

“Keberhasilan maju dengan dua pasangan calon bisa dikatakan baru berhasil 50%. Mari rapatkan barisan. Kita masih harus berjuang lebih keras memenangkan 9 Desember,” kata Sri Muslimatun.

Satu PR besar baginya yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa Pilkada Sleman diikuti dua pasang calon. Ia melihat selama ini masyarakat resah dengan situasi politik yang terjadi. Dalam setiap perjumpaan kampanye, tak sedikit masyarakat yang bertanya apakah Santun jadi maju Pilkada atau tidak.

“Masyarakat resah. Selanjutnya kampanye akan lebih giat. Akan kami tunjukkan bahwa kami itu memang lebih berkompeten dan tidak perlu menjatuhkan,” ungkap perempuan yang akrab di sapa Bu Mus ini.

Koordinasi untuk menghimpun suara akan dilakukan bersama timnya yang dipimpin Sadar Narima. Sebagai ketua tim pemenangan, Sadar akan memecah persepsi masyarakat yang selama ini terkondisi pilkada Sleman diikuti calon tunggal. Wacana ini ia nilai masih melekat dalam persepsi masyarakat.

“Kami akan pulihkan memori masyarakat. Dari yang dianggap gagal, kami akan normalkan kembali bahwa kontestasi Pilkada besok dua calon,” tegas Sadar.

KPU Sleman yang mengeluarkan penilaian atas berkas Sri Muslimatun dan kemudian memutuskan memenuhi syarat, menjelaskan bahwa keputusan itu tak serta merta diambil begitu saja. Keputusan terbentuk setelah KPU melakukan koordinasi dengan Panwaslu, Bawaslu DIY dan juga KPU DIY.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, tak akan menghalangi jika keputusan itu menimbulkan gugatan dari pihak paslon nomor satu, Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana (Yuda). Ia justru terbuka jika pihak lawan mengajukan gugatan.

“Kami akan persilakan karena itu hak mereka yang harus kami hormati,” jawan Shidqi saat menggelar jumpa pers di kantor KPU Sleman.

Apa yang telah diputuskan KPU Sleman, menurut dia, relevan dengan isi SE KPU RI. Berkas permohonan pemberhentian yang dilayangkan Muslimatun dinilai sebagai bentuk iktikad baiknya sebagai seorang calon peserta Pilkada yang karena di luar kemampuannya ia tak mampu memenuhi syarat yang ditentukan.

Dengan keputusan Sri Muslimatun memenuhi syarat, KPU Sleman tetap bertugas mengingatkan lembaga terkait yang berwenang mengeluarkan SK pemberhentian. Shidqi sendiri tak menjelaskan pasti bagaimana proses pelantikan jika nantinya Santun menang Pilkada sementara Sri Muslimatun belum mengantongi SK Pemberhentian dari DPRD Sleman. Hal ini diasumsikan Sri Muslimatun memiliki jabatan ganda.

“Soal pelantikan itu soal nanti. Sekarang kita fokus pada tahapan Pilkada,” kata Shidqi.

Ditanya terkait hal itu, Sri Muslimatun bersikukuh bahwa dirinya sudah resmi tidak menjabat sebagai anggota DPRD. Salah satu tolak ukurnya, kata Mus, ia sudah tidak menerima hak-haknya di DPRD. Secara kepartaian, ia juga sudah dipecat dari DPP PDIP.

“Sejak saat itu [pengunduran diri dari DPRD Sleman] saya tidak menerima gaji. Saya sudah mengajukan [pengunduran diri] dan berkekuatan tetap. Artinya kewajiban saya sudah saya lakukan. Dan saya sudah lakukan beberapa kali,” imbuh Muslimatun.

Mendengar keputusan KPU Sleman, Paslon Yuda belum berencana melakukan gugatan. “Akan kami lihat lagi [sebelum menggugat]. Tapi semalam [Jumat] tim sudah serahkan pernyataan tertulis tanggapan soal SE pada KPU,” kata Yuni melalui sambungan telepon.

Salah satu pernyataan itu menjelaskan, iktikad baik tidak boleh dilihat dari satu sisi. Tidak hanya dari bukti berkas permohonan pemberhentian tapi harus dilihat sejak proses Sri Muslimatun digandeng menjadi pasangan Sri Purnomo. Ia menyoroti upaya perebutan kader di luar partai bukanlah bukti itikad baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya