SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkada Sleman dalam kendali PDIP sebab Sri Muslimatun, salah satu kandidat yang dicalonkan PAN adalah anggota DPRD dari PDIP

Harianjogja.com, SLEMAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum memberikan persetujuan tertulis atas pengunduran diri Calon Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun dari keanggotaannya di DPRD Sleman. Padahal surat itu menjadi syarat administrasi pencalonannya, sementara KPU memberikan waktu 60 hari pasca penetapan untuk mengurus syarat yang kurang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPU Sleman akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi pada Senin (24/8/2015). Selama 60 hari pasca penetapan calon, jika PDIP belum menandatangani surat pengunduran diri Sri Muslimatun, selain bisa mengganjal pencalonannya juga berpotensi batalnya Pilkada Sleman jika tidak ada calon pengganti lain.

Hal ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 8/2015 tentang Pilkada Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s menyatakan bahwa anggota legislatif harus mengundurkan diri jika akan maju sebagai calon atau wakil kepala daerah.

Ketua DPC PDIP Sleman Kuswanto menyatakan, Sri Muslimatun memang telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sleman. Sebelumnya, ia menjadi anggota dewan melalui jalur partai dalam Pileg 2014.

Tetapi jelang Pilkada 2015 justru memilih merapat ke PAN dan partai pendukung lainnya mendampingi Sri Purnomo. Tetapi hingga semalam belum ada keputusan disetujui atau tidak pengunduran dirinya sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Sleman. Mengingat dalam proses pengunduran sekaligus menjadi pertimbangan dalam menentukan pergantian antar waktu (PAW).

“Sudah mengundurkan diri. Kalau itu [penandatangan surat] belum itu prosesnya dari PAW juga, harus PAW karena yang melantik Gubernur,” terangnya saat dimintai konfirmasi Harian Jogja, Sabtu (22/8/2015) malam.

Disetujui atau tidak pengunduran Sri Muslimatun, lanjut dia, bukan ditangannya sebagai Ketua DPC PDIP Sleman, melainkan berada di tangan DPP PDIP, karena dalam memutuskan PAW juga atas rekomendasi pusat. Terkait pengunduran diri pihaknya sudah menyurati DPP PDIP, tetapi belum ada keputusan.

Kuswanto mengklaim pihaknya tidak bermaksud menahan atau mempersulit pengunduran diri Sri Muslimatun. “Saya istilah bukan mempersulit, tidak ada mempersulit itu, semua teman kok, Pak Sri [Purnomo] juga teman, Bu Muslimatun juga teman kok dipersulit ki ngopo,” ucapnya diplomatis.

Kuswanto mengaku tidak bisa memberikan prediksi waktu sampai kapan tanda tangan persetujuan pengunduran diri itu didapat Muslimatun. “Kami tidak tahu itu kewenangan pusat, mau sampai Desember atau kapan kita kan tidak tahu. Mau di PAW setelah Desember kan bisa saja itu DPP,” ujar dia.

Meski menyatakan tak bermaksud mempersulit, tapi Kuswanto tidak menampik bahwa proses itu sebagai bentuk pelajaran kepada Muslimatun. Mengingat dia menjadi anggota dewan berangkat dari partai. Bahkan menurut Kuswanto, belum didapatkannya persetujuan pengunduran diri itu dinilai sebagai dampak atas sikap Muslimatun yang merapat ke kubu lain.

“Itu yang membuat Bu Sri Muslimatun sendiri. Beliau didudukkan sebagai anggota Fraksi itu petugas partai, bukan ceritanya muncul dari tanah terus nyalon [anggota dewan] jadi, tidak bisa. Nah itu etika politiknya mbok dipakai. Bukan berarti seenaknya seperti itu. Kalau Muslimatun seenaknya kepada partai. Partai juga bisa seenaknya kepada muslimatun,” tegasnya panjang lebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya