SOLOPOS.COM - Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto (kiri atas), saat memberi orasi di depan ratusan satgas dan simpatisan PDIP yang melakukan aksi di depan kantor DPC PDIP Sleman, Senin (12/10/2015).(Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pilkada Sleman menghadapi konflik PAW salah satu calon wakil bupati, Sri Musilmatun

Harianjogja.com, SLEMAN-Keputusan DPC PDIP Sleman untuk tidak memproses Surat Rekomendasi PAW Sri Muslimatun ditanggapi santai oleh Tim Sukses Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun). Meski demikian tim telah mempersiapkan langkah hukum jika sampai Santun gagal maju Pilkada 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Oh kami [Santun] tidak masalah [DPC PDIP Sleman tidak memproses SK Muslimatun]. Kami sudah siapkan langkah hukum terkait implikasi yang akan muncul,” kata Sadar, Senin (12/10/2015).

Hal senada ditegaskan oleh Zaki Sierrad selaku Divisi Hukum Tim Santun. Menurutnya tim telah memperhitungkan kapan Tim santun akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bahkan sampai kepolisian jika memang calonnya gagal maju pilkada. Upaya ini dilakukan untuk melindungi dasar hak warga negara yang siapapun berhak maju mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan adanya calon tunggal tidak dapat diterapkan di Sleman. Keputusan itu hanya untuk daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. “Keputusan MK tidak berlaku surut,” tegas Zaki.

Tim menyadari sampai saat ini belum ada progres yang baik terkait surat PAW Sri Muslimatun. Masyarakat Sleman sudah dipandang gamang dengan kondisi pilkada di Sleman yang semakin tidak ada kejelasan.

Oleh karena itu tim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman, DPRD Sleman, dan juga Bupati Sleman untuk menyikapi kondisi tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat Indah Sri Wulandari menyampaikan, tugas KPU hanya sebatas penyelenggara tahapan pilkada. Terkait adanya indikasi penggagalan calon yang akan maju, bukan menjadi kewenangan KPU.

“Kami bekerja sesuai regulasi yg ada. Kami nunggu surat dari DPRD Sleman tentang usulan PAW muslimatun. Kalau pemberhentian [Muslimatun] itu urusan parpol,” kata Indah usai menerima rombongan tim Santun di ruang KPU Sleman.

Hingga kini KPU Sleman juga belum menerima penjelasan dari KPU Pusat maupun KPU DIY jika pencalonan Muslimatun gagal dan dinyatakan tidak memenuhi syarat secara aturan. Komunikasi di antara mereka akan terus dilakukan untuk memperjelas ketentuan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya