SOLOPOS.COM - Pencermatan data pemilih. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pilkada Sleman harus diantisipasi dari pkesalahan data pemilih, sebab bisa menurunkan angka partisipasi

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi, mengatakan sistem pendataan pemilih harus dibenahi meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya agar pemilih tetap dapat menggunakan haknya sesuai Ttempat pemungutan suara (TPS) asal.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Melihat kasus di Godean, adanya DPT nyasar bisa memicu warga untuk tidak memilih. Pasalnya antara tempat tinggal dengan TPS yang mencatat namanya berjarak sekitar 4 km.

“Apa ya mungkin mereka mau menggunakan hak pilih kalau jaraknya jauh maka itu perlu dibenahi,” kata Djajadi, baru-baru ini.

Sempat ada solusi dari KPU bahwa DPT nyasar bisa menggunakan formulir A5 atau formulir pindah pemilih agar tetap dapat menggunakan hak suaranya. Namun menurut Djajadi, tidak adanya surat suara khusus untuk pemilih A5 bisa dimungkinkan mereka tidak mendapat jatah surat suara.

Surat suara cadangan sebesar 2,5% di masing-masing TPS digunakan untuk pemilih dari Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTb) II yang mengajukan permohonan memilih menggunakan KTP setelah pukul 12.00 WIB.

Dimungkinkan jika ternyata jumlah DPTBb II membengkak, surat suara cadangan untuk pemilih dari formulir A5 tidak mendapat jatah.

“Padahal jumlahnya [DPT nyasar] cukup banyak jadi tidak menjamin surat suaranya masih,” tegasnya.

Oleh karena itu Panwaslu meminta KPU memperbaiki data agar pemilih kembali ke TPS asalanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya