SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Sleman memberikan keleluasaan bagi pemilih yang belum terdaftar.

Harianjogja.com, SLEMAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2015 sebanyak 775.443 pemilih. Jika masih ditemukan warga yang belum terdaftar, warga masih diberi kesempatan memilih setelah pukul 12.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Warga boleh memilih dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),” kata Anggota Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko, dalam sosialisasi pelaksanaan Pilkada bersama anggota partai politik di Balai Desa Pandowoharjo, Sleman, Jumat (27/11/2015).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kriteria warga yang dapat memilih adalah yang telah terdaftar sebagai DPT, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTb) 1, dan pemilik formulir A5 pindah pemilih. Sementara warga yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTTb 1 tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP dan memilih setelah jam 12.00 WIB.

Anggota partai politik yang dikirim tim pemenangan pasangan calon (paslon) bertugas menjadi saksi dalam proses pemilihan sampai tahapan
rekapitulasi. Mereka harus melengkapi diri dengan surat mandat resmi dari tim.

Selama pelaksanaan pemungutan suara, baik saksi maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus jeli dengan masalah yang
kemungkinan muncul. Sutoto menyampaikan, jika ada warga yang kehilangan undangan atau formulir C6, ia tetap boleh memilih sejak pukul 7.00 WIB dengan menunjukkan KTP. Lain dengan warga yang belum masuk DPT, ia tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP tapi setelah jam 12.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya