SOLOPOS.COM - Pilkades dan Pilkada 2015 di Sleman (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Pilkada Sleman menghadapi 3 kemungkinan jika SK pemecatan Sri Musilmatun tidak keluar

Harianjogja.com, SLEMAN-Tiga hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akan menutup waktu penyerahan SK pemberhentian Sri Muslimatun dari jabatannya di DPRD Sleman. Surat tersebut untuk melengkapi persyaratan pencalonannya sebagai Calon Wakil Bupati Sleman mendampingi Sri Purnomo, incumbent Sleman.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Namun hingga mendekati tenggat waktu, KPU Sleman sendiri belum menemukan formula jika sampai tanggal 22 Oktober Sri Muslimatun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan syarat tersebut.

KPU Sleman telah berkonsultasi vertikal dengan KPU RI pada Kamis (15/10/2015) malam. Ada tiga poin penting yang dihasilkan. Pertama, kata Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, polemik yang terjadi di Sleman juga dialami wilayah lain. Secepatnya, KPU RI akan merumuskan jalan keluar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan batas waktu yang tersisa ini akan dikeluarkan keputusan secara regulatif oleh KPU RI,” kata dia dalam acara Dialog Antisipasi Konflik Sosial Untuk Menjaga Sleman Kondusif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2015 Pasca Keluarnya Keputusan MK Tentang Calon Tunggal di Aula Unit 1 Pemkab Sleman, Sabtu (17/10/2015).

Kedua, KPU Sleman diminta tetap berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) No.12/2015 di mana penyerahan SK pemberhentian diserahkan paling lambat 60 hari sejak pasangan calon (paslon) ditetapkan.

Shidqi kembali menegaskan, tidak ada kelanjutan ketentuan jika paslon tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan SK. “Apa tetap dipenuhi, dibuka lagi atau diperpanjang, tidak dijelaskan,” jelasnya.

Dengan demikian, KPU Sleman belum akan bertindak sebelum tanggal 22 Oktober dan masih menunggu progress dari Muslimatun.

Ketiga, jika regulasi yang dijanjikan KPU RI tak kunjung keluar, dapat dilakukan sengketa peserta pilkada dengan penyelenggara pemilihan yang dalam hal ini adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman. “Apapun hasil sengketa dari Panwaslu, KPU wajib melakukan,” ungkap Shidqi.

Persiapan sudah dilakukan pihak Panwaslu Sleman jika nantinya Paslon Santun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kami sudah tata-tata kalau Pilkada Sleman terjadi sengketa,” kata Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi.

Panwaslu telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (16/10) malam. Panwaslu berwenang menyelesaikan sengketa, memeriksa dan memutus sengketa paling lama 12 hari sejak laporan disampaikan. Panwaslu akan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai mufakat.

Jika penyelesaian sengketa di Panwaslu tidak mencapai titik temu, peserta sengketa dapat melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini berdasar Pasal 154 UU No.1/2015 tentang Penyelesaian Sengketa di PTUN.

Jika dalam proses penyempurnaan gugatan peserta tidak dapat memenuhi hingga waktu yang ditentukan, hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dilakukan langkah hukum. Permohonan selanjutnya bisa dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Proses gugatan ini kalau dihitung bisa sampai dua bulan. Kalau sejak 22 Oktober, berarti melampaui pelaksanaan Pilkada 9 Desember,” kata Djajadi.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati lembaga terkait seperti DPRD Sleman dan KPU Sleman dan juga petinggi parpol agar melakukan tahapan Pilkada dengan baik. Ia berharap tidak perlu ada tekanan atau desakan yang menyebabkan polemik sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya