SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada serentak belum pasti bias digelar Desember 2015.

Solopos.com, JOMBANG — Sebanyak 13 dari 19 daerah di Jawa Timur, yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015, hingga kini belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf saat berkunjung ke Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Minggu (v/2015). hal berdampak pada belum adanya kepastian pemberian dana untuk kegiatan itu. “Yang sudah menandatangani persetujuan dana hibah itu baru enam dari 19 daerah untuk pembiayaan pilkada serentak,” katanya.

Ia mengatakan, surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pilkada serentak sebenarnya sudah turun, namun dalam surat itu tidak memuat pasal terkait dengan adanya pembiayaan yang ditanggung KPU (pemerintah). Pembiayaan itu, seperti terkait dengan sosiasilisasi bakal calon kepala daerah ataupun pemasangan alat peraga kampanye. Padahal dalam aturan yang baru, sudah ada keputusan jika hal itu akan ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini, kata dia, menjadikan sejumlah daerah ragu, sehingga sampai saat ini masih belum ada daerah yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah untuk kebutuhan pilkada itu. Ia mengatakan, Gubernur sudah mengadakan pembicaraan khusus terkait dengan adanya aturan pilkada yang baru tersebut. Dari pembahasan itu, Gubernur juga sudah memberikan tembusan ke daerah yang akan ikut pilkada serentak untuk tidak ragu.

Pemerintah berharap kepala daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah itu segera memberikan kepastian, sebab jika terlambat, ke depan juga akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. “KPU sudah sampaikan, jika terlambat nanti pilkada bisa ditunda sampai awal 2017. Jika ada penundaan, yang rugi semua, pemda, masyarakat,” katanya.

Di Jatim, menurut Gus Ipul (sapaan akrab Saifullah Yusuf), daerah yang sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah itu seperti Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Gresik, Lamongan, Tuban dan Kabupaten Malang. Wagub mengatakan, pemerintah memberikan tenggat waktu terakhir pada Senin (18/5) kepada kepala daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah untuk kebutuhan pilkada itu.

“Yang penting penandatanganan naskah itu dulu, soal detailnya bisa lebih lanjut, dan besok itu terakhir dan berharap bisa dipenuhi,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya