SOLOPOS.COM - Penertiban Alat Peraga Kampanye (ilustrasi /JIBI/Dok)

Pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun ini termasuk di Solo.

Solopos.com, SOLO—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo menegaskan spanduk dukungan paslon (paslon) oleh masyarakat yang merebak di sudut kota bakal ditertibkan sebelum masa kampanye 27 Agustus. Hal itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengamanatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) hanya menjadi wewenang KPU.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Solo, Budi Wahyono, telah mengidentifikasi sejumlah spanduk dukungan yang dinilai melanggar PKPU maupun Perwali No.2/2009 tentang pemasangan APK di white area. Meski demikian, pihaknya belum dapat segera merekomendasikan penertiban karena menunggu koordinasi instansi terkait.

“Satpol PP dan kepolisian perlu dilibatkan dalam penertiban. Namun kami pastikan sebelum tanggal 27 Agustus (masa kampanye), spanduk dukungan sudah bersih,” ujarnya saat dihubungi , Sabtu (15/8/2015).

Pihaknya mendorong masyarakat tidak nekat memasang spanduk dukungan terhadap paslon tertentu. Budi mengatakan pemasangan APK mulai spanduk, baliho dan umbul-umbul merupakan ranah KPU. Meski demikian pihaknya mengakui tak mudah membuat sebuah kesepahaman dalam masyarakat.

“Kami akan mendorong adanya MoU [memorandum of understanding] yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Poin vital pengawasan sebenarnya di partisipasi masyarakat, tak hanya penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Sekretaris tim pemenangan Anung Indro Susanto-M. Fajri, Supriyanto, mendukung penertiban spanduk dukungan yang melanggar aturan. Menurutnya selama ini banyak spanduk yang dibiarkan padahal jelas-jelas berada di white area seperti jalan protokol, perempatan dan taman.

“Tidak usah nunggu kampanye mestinya bisa segera ditertibkan. Kalau ada penertiban pun kami lihat masih cenderung pilih kasih. Banyak spanduk kami yang dibredel, sementara spanduk pasangan lain dibiarkan saja,” kata dia.

Ketua tim pemenangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo, Putut Gunawan, memersilakan tim yang ingin menertibkan spanduk dukungan paslonnya. Menurut Putut, spanduk tersebut murni inisiatif masyarakat bukan partai. Dia memertanyakan larangan pemasangan spanduk dukungan oleh masyarakat pada masa kampanye.

“Kalau warga memasang spanduk dukungan di halaman rumahnya sendiri apa melanggar? Sejauh mana aturan membatasi warga untuk bebas berekspresi?” ujarnya.

Kepala Satpol PP, Sutarjo, masih menunggu rekomendasi Kesbangpol terkait penertiban spanduk dukungan. Pihaknya siap menerjunkan personel jika sudah ada lampu hijau dari instansi terkait. “Kami sebatas pelaksana lapangan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya