SOLOPOS.COM - Pelawak menyatroni Kantor KPU Solo dukung Pilkada 2015, Rabu (29/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada serentak, KPU dan Bawaslu Jateng memutuskan membatasai posko dan pelarangan mobil branding.

Solopos.com, SRAGEN--Partai politik (parpol), sukarelawan, atau simpatisan pasangan calon dilarang mem-branding mobil dengan gambar partai atau foto pasangan calon untuk kepentingan kampanye. Selain itu posko pasangan calon juga dibatasi hanya satu lokasi per kabupaten/kota, per kecamatan, dan per desa/kelurahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Larangan mobil branding dan batasan jumlah posko untuk pasangan calon itu disampaikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Heru Cahyono, saat ditemui Solopos.com di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Selasa (25/8/2015). Larangan dan batasan tersebut, kata Heru, didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Jateng belum lama ini.

“Mobil branding dilarang. Kami segera bikin surat rekomendasi yang ditujukan ke KPU, Dishubkominfo [Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika] dan Satlantas Polres Sragen. Rekomendasi itu berisi saran dan masukan agar stiker branding yang menempel pada mobil harus dilepas. Branding mobil dan pemasangan baliho bukan alat untuk menarik simpati masyarakat,” kata Heru.

Selain mobil branding, Heru juga menjelaskan pembatasan posko yang hanya satu lokasi per kabupaten/kota, per kecamatan, dan per desa/kelurahan. Dia mengaku kesulitan untuk mengawasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di posko. Padahal selama masa kampanye, kata dia, hanya APK buatan KPU yang boleh dipasang. “Kalau posko tanpa adanya APK itu akan sulit dalam realisasinya. Apa mungkin baliho yang hanya lima buah akan dipasang di posko? Kalau dibolehkan memasang APK di posko justru melanggar aturan,” ujar Heru.

Heru juga berencana menertibkan APK liar mulai H+3 setelah pasangan calon ditetapkan. Mekanismenya, ujar Heru, Panwaslu segera melayangkan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan semua APK pasangan calon kecuali yang dibuat KPU. Selama belum memasuki masa kampanye, kata dia, penertiban APK itu menjadi domain penegak peraturan daerah (Satpol PP) karena penempatan APK melanggar Perda Kebersihan, Keindahan, dan Kerapian.

Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuki akan membuat rekomendasi ke KPU maksimal Jumat (28/8/2015) agar mencopot semua APK yang bukan buatan KPU dalam kurun waktu 24 jam. Slamet juga membenarkan adanya hasil rakor di Jateng tentang pembatasan posko dan pelarangan mobil branding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya