SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil untuk kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Petugas gabungan dari berbagai unsur terkait, Selasa (20/10/2015), menertibkan angkutan kota (angkot) yang dimanfaatkan untuk branding kampanye pemilihan kepala daerah di Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angkot-angkot yang tengah mangkal di sejumlah titik di Kota Semarang langsung didatangi petugas gabungan yang segera melepaskan stiker bergambar pasangan calon yang biasanya ditempelkan di kaca belakang.

Tak hanya angkot yang berhenti, angkot yang tengah berjalan dan mobil-mobil pribadi yang digunakan untuk branding kampanye yang kebetulan lewat pun langsung diperintahkan berhenti dan ditertibkan.

Unsur yang terlibat dalam penertiban mobil yang digunakan untuk branding kampanye itu, antara lain Panitia Pengawas, KPU, satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, serta kepolisian.

Menurut Ketua Panwas Kota Semarang Muhamamd Amin, tim gabungan sebelumnya telah melakukan kesepakatan untuk melakukan penertiban kendaraan yang di-branding gambar pasangan calon pilkada.

“Kami sudah melakukan koordinasi bersama pimpinan enam instansi terkait di Kantor Panwas Kota Semarang. Setelah itu, ditindak lanjuti rapat bersama di Kantor Kesbangpolinmas,” katanya.

Anggota Panwas Kota Semarang Bekti Maharani menambahkan penertiban itu dilakukan dalam dua tim yang menyusuri arah Barat, mulai kawasan Simpang Lima, Pasang Karangayu, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Tim lainnya, kata dia, menyusuri terminal-terminal yang ada di kawasan Mangkang, Penggaron, dan terminal-terminal bayangan yang selama ini banyak dijadikan lokasi ngetem angkot-angkot.

“Saya masuk di tim yang menertibkan di terminal-terminal. Lokasi penertiban, antara lain depan Kantor Pos Besar Semarang, pangkalan angkot di Genuk, Penggaron, dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, anggota KPU Kota Semarang Agus Suprihanto menjelaskan branding gambar yang ada di angkot-angkot tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7/2015, baik poster maupun stiker.

“Sesuai aturan itu, batasan stiker yang dipasang adalah berukuran 5×10 centimeter. Yang dipakai untuk branding ini melebihi dari aturan yang ditetapkan sehingga harus ditertibkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya