SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada serentak, diusulkan perawatan APK menjadi tanggung jawab calon.

Solopos.com, SOLO–Perawatan alat peraga kampanye (APK) yang rusak maupun hilang diusulkan menjadi wewenang pasangan calon sepenuhnya. Hal itu menyusul kecenderungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi bulan-bulanan saat terjadi kerusakan maupun penghilangan alat peraga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wacana tersebut muncul dalam Focus Grup Discussion (FGD) Tahapan Pilkada Serentak 2015 di Kantor KPU Solo, Senin (5/10/2015). Jajaran KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Soloraya serta instansi terkait hadir dalam pertemuan.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Komisioner KPU Sragen, Dodok Sartono, problem APK sejauh ini sangat menyita energi anggota panitia pemungutan suara (PPS) maupun KPU. Padahal masa kampanye Pilkada masih bergulir hingga awal Desember.

“Kami sudah berupaya adil dalam menengahi problem APK tapi masih saja disalahkan. Terakhir kami dituduh Panwaslu menghilangkan alat peraga atas kebijakan penurunan APK yang masih terpasang jika ada APK pasangan lain yang hilang,” ujarnya dalam forum.

Dodok menganggap perbedaan penafsiran aturan antara KPU dan Panwaslu tak jarang membuat permasalahan APK semakin ruwet. Pihaknya mengusulkan pasangan calon mengambil-alih pengelolaan alat peraga setelah pemasangan oleh KPU. Selain tidak melanggar Peraturan KPU (PKPU), langkah itu dinilai mampu meningkatkan rasa handarbeni pasangan atas alat peraga.

“Di PKPU kami hanya berkewajiban memfasilitasi dan memasang, tidak ada klausul merawat. Kami usul ada berita acara penyerahan APK, sehingga setiap kerusakan maupun kehilangan APK menjadi urusan pasangan calon,” ucapnya.

Kepala Kesbangpolinmas Klaten, Herlambang, mengkhawatirkan banyaknya APK yang rusak dan hilang padahal masa kampanye masih panjang. Menurut Herlambang, KPU tidak memiliki keleluasaan mengganti APK lantaran keterbatasan dana.
“Terus yang mau ganti siapa? Apa pasangan boleh mengganti sesuai konten yang disiapkan KPU? Ini harus ada kesepahaman,” kata dia.

Komisioner KPU Jawa Tengah, Wahyu Setiawan, menilai pelimpahan wewenang APK kepada pasangan calon kontraproduktif dengan semangat menekan penggunaan dana kampanye. Wacana itu juga dinilai melanggar PKPU yang mengamanatkan seluruh pembuatan APK menjadi wewenang KPU.

Menurut Wahyu, surat edaran (SE) terakhir KPU pusat dapat menjadi solusi problem APK di wilayah.
“KPU dapat mengganti sekali APK yang hilang asal sesuai rekomendasi Panwaslu. Ketersediaan dana juga menjadi pertimbangan.”

Wahyu mengapresiasi daerah yang menerapkan kearifan lokal seperti mencopot APK lain jika ada APK pasangan yang hilang. Namun ia mendorong KPU daerah tak kebablasan dalam membuat konsensus di wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya