SOLOPOS.COM - Penertiban Alat Peraga Kampanye (ilustrasi /JIBI/Dok)

Pilkada serentak digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah termasuk Purworejo.

Kanalsemarang.com, PURWOREJO-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Purworejo meminta KPU setempat menarik ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) bermasalah milik peserta pilkada nomor urut 1, Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Ketua Panwas Kabupaten Purworejo, Gunarwan, di Purworejo, Minggu (11/10/2015), mengatakan bahwa pihaknya melalui rapat pleno memutuskan APK milik pasangan tersebut melanggar aturan.

“Setelah melalui klarifikasi dan kajian hukum, bahan kampanye [APK]milik calon nomor 1 yang difasilitasi KPU ada materinya melanggar aturan. Jumlahnya ratusan ribu dan sebagian sudah disebar untuk kegiatan kampanye,” katanya.

Ia mengatakan APK bermasalah yang difasilitasi KPU tersebut jumlahnya 181 ribu lebih. Panwas menemukan bahan kampanye itu mencantumkan displai pejabat negara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja’far, serta seorang kepala desa di Kecamatan Loano.

Klarifikasi Panwas terhadap calon wakil bupati nomor urut 1 Budi Sunaryo, diakui bahwa bahan kampanye yang difasilitasi KPU tersebut dicetak sesuai dengan yang diajukan oleh tim kampanyenya pada tahap pendaftaran calon beberapa waktu lalu.

Menurut Gunarwan, pencantuman foto-foto pejabat dan kepala desa tersebut dikualifikasikan sebagai bentuk pelibatan orang-orang yang dilarang dalam kegiatan kampanye penyebaran bahan kampanye.

Ia mengatakan rapat pleno Panwas memutuskan bahwa materi bahan kampanye tersebut melanggar ketentuan pasal 24 ayat (2) juncto pasal 61 ayat (1) juncto pasal 61 ayat (1) juncto pasal 62 jucnto pasal 66 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Panwas sudah membuat rekomendasi yang isinya meminta KPU menarik bahan kampanye yang melanggar aturan tersebut dan ditindaklanjuti dengan memfasilitasi penggantian bahan kampanye dengan desain baru yang materinya sesuai dengan regulasi kampanye,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya