SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah termasuk di Pemalang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mendukung rencana pemanggilan Sekda Pemalang Budhi Rahardjo oleh Pemerintah Provinsi Jateng terkait dengan dugaan ketidaknetralan dan intervensi yang dilakukan terhadap petugas panitia pengawas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan pemanggilan Sekda Pemalang bisa diketahui apakah yang bersangkutan terlibat pada dugaan praktik intervensi menjelang pilkada di kabupaten setempat atau tidak,” kata Anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto di Semarang, Senin (5/10/2015).

Ia meminta Pemprov Jateng menjatuhkan sanksi tegas kepada Sekda Pemalang jika terbukti tidak netral dan melakukan intervensi terhadap petugas panwas, apapun alasannya.

“Kalau terbukti ya langsung saja dikenai sanksi tegas, apalagi yang bersangkutan seorang pegawai negeri sipil yang terikat pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengharapkan agar keterangan dari yang bersangkutan dan temuan-temuan Pemprov Jateng dapat dipublikasikan sehingga masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Syamsurie mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada dugaan intervensi dan ketidaknetralan jajaran PNS di Kabupaten Pemalang menjelang pilkada.

“Kami bahkan akan mengagendakan secara resmi pemantauan sejumlah kabupaten/kota yang dinilai rawan pelanggaran pilkada,” katanya.

Menurut dia, ketidaknetralan jajaran PNS mungkin terjadi di daerah yang salah satu calon kepala daerahnya merupakan petahana.

“Kami juga mendukung rencana Bawaslu Jateng untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika memang ada bukti-buktinya sebagai bentuk efek jera pada jajaran PNS agar menjaga netralitas pada pilkada,” ujarnya.

Pelaksana Harian Sekda Jateng Djoko Sutrisno mengungkapkan bahwa pihaknya segera memanggil Sekda Pemalang Budhi Rahardjo dan 20 sekda dari 20 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

“Sekda dari 21 kabupaten/kota yang wilayahnya akan menyelenggarakan pilkada akan kami panggil pada Selasa (6/10) guna koordinasi serta klarifikasi, khusus Sekda Pemalang,” katanya.

Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan bahwa dugaan intervensi Sekda Pemalang berawal saat Wakil Bupati Pemalang ikut mencalonkan diri sebagai lawan bupati setempat yang juga maju kembali pada pilkada, namun Komisi Pemilihan Umum tidak meloloskan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan calon petahana telah memenuhi syarat serta dinyatakan lolos.

Di sisi lain, panwaslu menilai bahwa wakil bupati yang mencalonkan diri tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pilkada dan ketentuan itu telah sesuai dengan undang-undang.

“Ternyata sekda tidak senang dengan keputusan panwas yang meloloskan wakil bupati, lalu [anggota panwas] diinstruksikan untuk balik kanan,” ujar Muhammad di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Muhammad mengatakan sekda mempertanyakan mengapa panwaslu meloloskan wakil bupati, padahal sebelumnya sudah ada komitmen untuk mendukung bupati saat ini untuk maju kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya