SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah termasuk di Pekalongan.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengancam mendiskualifikasikan pasangan calon wali kota yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner KPU Kota Pekalongan, Priyadi Trahutomo, di Pekalongan, Kamis (13/8/2015), mengatakan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi diskualifikasi atau dibatalkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

“Masalah peraturan pembatasan dana kampanye akan kami pertegas. Oleh karena itu, kami minta pada para pasangan calon wali kota tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Menurut dia, KPU juga akan membatasi para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pengeluaran biaya kampanye.

“Ketentutan pembatasan dana kampanye saat ini sedang dalam proses dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini,” katanya.

Ia mengatakan pasangan calon hanya boleh menerima sumbangan dari perseorangan maskimal Rp50 juta dan badan usaha atau perusahaan Rp500 juta.

Kepada para pasangan calon wali kota, kata dia, juga dilarang menerima sumbangan dari perseorangan asing maupun badan hukum asing, pemerintah, BUMD, serta BUMN.

“Sesuai peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kampanye, bagi pasangan calon yang melanggar pasal 49 yaitu tentang penerimaan sumbangan kampanye bisa dikenai sanksi pembatalan pencalonanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya