SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada serentak digelar akhir tahun 2015.

Solopos.com, JAKARTA – Agenda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak kian dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan keikutsertaan partai politik dalam pilkada atau pemilu lainnya ditentukan dari internal parpol yang bersangkutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Harus diingat dan disadari ikut atau tidaknya parpol dalam pilkada dan pemilu lainnya yang menentukan mereka sendiri, bukan penyelenggara pemilu,” kata Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik setelah diskusi bertajuk Menghitung Problematika Pilkada Serentak di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Husni juga mengatakan opini yang dibangun selama ini bahwa partai yang tidak bisa mengikuti proses pemilihan kepala daerah adalah kesalahan dari penyelenggara pemilu tidak benar.

Hal tersebut, lanjut Husni, karena parpol peserta pilkada serentak telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa partai yang dapat mengajukan calon dalam pilkada adalah partai yang punya kursi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, jelas Husni, partai peserta pilkada juga harus memiliki minimal 20 kursi di badan legislasi daerahnya (DPRD) dan dimungkinkan melakukan koalisi dengan parpol lain jika jumlah kursinya tidak mencapai ambang batas minimal untuk memenuhi syarat minimal tersebut.

“Kalau tidak berkoalisi, ya partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa ikut pilkada. Itu aturan Undang-Undang, bukan karena aturan kami, jadi salah opini yang dibangun bahwa hal tersebut adalah salah kami,” ujar dia.

Terkait dengan ancaman tidak ikut sertanya partai yang mengalami konflik internal kepngurusan seperti Golkar dan PPP dalam pilkada pada Desember 2015, Husni menegaskan hal tersebut juga kembali pada pihak parpol itu masing-masing dalam menentukan sikapnya apakah akan melanjutkan untuk meneruskan persengketaan dengan ancaman tidak mengikuti pilkada atau berdamai satu sama lain.

“Konflik kalau tidak diselesaikan bukan karena salah dari penyelenggara pemilu, tapi mereka yang memilih konflik dibanding ikut pilkada,” kata Husni.

Konflik internal yang terjadi di PPP dan Partai Golkar menyebabkan kedua partai tersebut terancam tidak dapat mengikuti pilkada serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan baik UU Pilkada, Partai Politik, maupun Peraturan KPU (PKPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya