SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah termasuk di Pekalongan.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan membatasi sumbangan dana kampanye pada para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah 2015, kata Komisioner KPU Kota Pekalongan Priyadi Trahutomo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, nantinya akan dibatasi selama masa kampanye,” katanya di Pekalongan, Rabu (12/8/2015).

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, menyebutkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp50 juta dan badan usaha atau perusahaan maksimal Rp500 juta.

“Para pasangan calon wali kota hanya boleh menerima sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta,” katanya.

Ia mengatakan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilarang menerima sumbangan dari perseorangan asing maupun badan hukum asing, pemerintah, BUMD, serta BUMN.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kampanye, pasangan calon wali kota yang melanggar pasal 49 yaitu tentang penerimaan sumbangan kampanye bisa dikenai sanksi pembatalan pencalonannya,” katanya.

Ia menambahkan para pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak menemui kesulitan dalam pencalonan.

Adapun, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Kota Pekalongan, adalah Dwi Heri Wibawa-Tulis Sutarip yang diusung oleh Partai Golkar dan Alex Arslan Djunaid (Petahana wakil wali kota)-Syaelani (PDIP-PKB), serta Hakam Naja-Nur Khaanah (PAN-Gerindra).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya