SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada serentak akan digelar akhir tahun ini.

Solopos.com, JAKARTA – Pilkada serentak di 269 daerah akan digelar Desember 2015. Kementerian Dalam Negeri berencana mengklarifikasi ketersediaan anggaran pilkada di 68 daerah yang masa jabatan kepalanya berakhir pada semester pertama 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek di Jakarta, Jumat (17/4/2015), mengatakan pihaknya mengundang para sekda, KPU daerah, dan Panwaslu pada Senin (20/4/2015).

“Nanti, kita akan undang semuanya itu, Senin. Kami akan menyisir. Jadi, sifatnya kami meminta klarifikasi dan kami tetap berasumsi anggaran itu tersedia,” kata dia.

Hal itu dilakukan mengingat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama akan berlangsung dalam waktu dekat, namun daerah tersebut belum melaporkan ketersediaan anggarannya.

Reydonnizar menegaskan Kemendagri telah mengirimkan surat edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.

“Ini ada dinamika politik, kepentingan politik di daerah yang terjadi tarik-menarik kemudian mengakibatkan mereka enggan menganggarkan. Nanti, diklarifikasi akan ketemu itu,” kata dia.

Sejauh ini, kata dia, Kemendagri menerima laporan sebanyak 14 daerah belum menganggarkan dana pilkada, sedangkan sisanya hanya menyetujui sebagian dari pengajuan KPU daerah.

“Surat yang datang ke kami ada Majene yang minta sebagian dibiayai oleh Pemerintah, kemudian Sambas dan Kabupaten Pandeglang. Itu termasuk yang akan kami clear-kan Senin. Asumsi kami, secara regulasi itu sudah ada, tinggal kita lihat apakah nanti ketemu yang ada kepentingan politik masing-masing,” jelas dia.

Payung Hukum

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya segera menerbitkan payung hukum terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di akhir 2015.

“Sekarang ini, sedang tahap konsolidasi, memang payung hukum diminta untuk segera disempurnakan. Di sisa waktu ini kami akan coba sinkronkan, saya kira bisa selesai dalam dua hari ini karena secara prinsip aturan sudah selesai semua, tinggal mengomunikasikannya saja,” kata Tjahjo.

Dia menjelaskan dari hasil rapat dengan Komisi II, bersama dengan KPU dan Bawaslu, Kamis malam (16/4), telah disepakati untuk segera merevisi Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Hal menyangkut anggaran (pilkada), payung hukumnya akan terus kami konsolidasikan dan sempurnakan. Akan ada juga pertemuan dengan Menteri Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan supaya pelaksanaan pilkada ini bisa baik, sehingga ada payung hukum dan keberanian serta percepatan dari KPU dan pemda,” jelas Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya