SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi II DPR optimistis rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) selesai pada September 2014 dan segera disahkan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan RUU Pilkada tersebut telah dibahas selama dua tahun. “Namun masih ada beberapa poin yang belum disepakati bersama dengan pemerintah. Masalah tersebut mengerucut pada masalah wakil kepala daerah,” katanya seperti yang dilansir situs resmi DPR, Selasa (20/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga kini, alotnya pembahasan tersebut memunculkan sejumlah opsi terkait posisi wakil kepala daerah. “Apakah dipilih hanya dari unsur pegawai negeri sipil [PNS] atau dari semua unsur termasuk unsur partai politik,” terang dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, tarik ulurnya pembahasan juga terkait dengan kepala daerah kabupaten/kota dipilih langsung menyusul pilkada serentak dimulai pada 2015 dan pemilu serentak pada 2019. “Adapun pilkada serentak nasional akan berlangsung pada 2021,” kata dia.

Hal senada diungkap oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermasyah. Menurutnya, RUU Pilkada mendesak untuk segara disahkan mengingat pada 2015 sebanyak 203 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya.

“Jadi sesuai dengan jadwal, jika pilkada dilaksanakan secara serentak dengan grup I sebanyak 203 daerah. Ada bersamaan gubernur dengan bupati, semua ini akan mengurangi biaya dan konflik politik. Sedangkan Pilkada serentak grup II pada 2018 untuk 285 daerah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya