SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Pilkada serentak kian dekat. DPR ingin terus merevisi UU Pilkada meskipun Jokowi cenderung menolak.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi II DPR tetap melanjutkan pembahasan perihal revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan isyarat menolak usul tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR, mengatakan komisinya memastikan akan tetap membahas usulan revisi tersebut. “Besok anggota Komisi II akan bersikap untuk mengusulkan revisi UU tersebut,” katanya seusai menggelar rapat internal dengan anggota Komisi II di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (19/5/2015).

Rambe Kamarulzaman memaparkan pembahasan revisi UU Pilkada ini dilanjutkan menyusul adanya keinginan bersama dari Komisi II untuk membenahi aturan Pilkada. “Seluruh fraksi akan menyampaikan sikap resminya besok.”

Pernyataan sikap fraksi yang akan dipaparkan pada Rabu (20/5) itu lengkap dengan klausul-klausul UU yang dianggap belum sesuai, termasuk penyelesaian kepesertaan partai berkonflik. “Namun jika ada anggota yang tidak menyetujuinya, kami akan mengatasnamakan Komisi II.”

Komisi II DPR, paparnya, akan melanjutkan pembahasan revisi tersebut dengan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) mengingat pembahasan UU Pilkada tersebut diluar program legislasi nasional. “Nanti baleg yang akan mengharmonisasi.”

Rambe memastikan, revisi tersebut tidak akan menggangu tahapan dan jadwal Pilkada yang telah disusun oleh KPU dan Komisi II. “Yang sudah tidak bagus, ya jalan saja. Intinya, kami ingin menuntaskan aturan Pilkada yang masih belum sesuai,” kata Rambe Kamarulzaman.

Namun demikian, Rambe tidak menampik risiko gagalnya upaya legislasi untuk menyelamatkan kepesertaan Partai Golkar dan PPP dalam Pilkada. “Kalau pemerintah tidak mau ikut membahas, ya tidak jadi revisi. Tapi harus ada solusi lain dari pemerintah.”

Seperti diketahui, usulan revisi UU Pilkada itu muncul saat KPU mengabaikan rekomendasi Panitia Kerja pilkada Komisi II terkait pembolehan penggunaan putusan belum berkekuatan hukum tetap sebagai dasar partai menjadi peserta pilkada.

Dengan tidak diakomodasinya rekomendasi itu, DPR berniat mengubah UU Pilkada sebagai payung hukum agar KPU bisa mengubah PKPU No. 9/2015 yang antara lain mengatur kepesertaan parpol dalam Pilkada. Menurut Rambe, opsi revisi UU Pilkada merupakan jalan paling cepat dan efisien agar Partai Golkar dan PPP bisa ikut pilkada.

“Jalan damai atau islah sulit ditempuh untuk kedua partai. Melalui jalur hukum juga membutuhkan waktu yang lama. Padahal pendaftaran calon ?kepala daerah akan digelar 26—28 Juli 2015.”

Selain itu, paparnya, Presiden juga mengusulkan adanya arbitrase untuk meleraikan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP. “Sebenarnya Presiden bisa juga mengeluarkan perppu. Tapi dalam rapat konsultasi dengan DPR pada Senin [19/5/2015], Presiden tidak membahas itu.”

Menanggapi ngototnya DPR merevisi UU tersebut, Komisioner KPU Ida Budiati memastikan KPU tidak akan mengubah PKPU dengan memasukkan rekomendasi tersebut sebelum DPR merevisi UU Pilkada sebagai payung hukum PKPU. “Mau melanjutkan revisi atau tidak itu urusan pemerintah dan DPR. Tapi selama belum diubah, kami tidak akan mengubah PKPU dengan memasukkan rekomendasi panja DPR karena rawan digugat,” kata Ida.

Sementara itu, Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), beranggapan bahwa ulah DPR yang tetap ingin membahas itu sangat bertentngan dengan semangat DPR saat membahas draf perppu pilkada sebelumnya.

“Dulu semangatnya ingin pilkada serentak agar efisien sehingga muncul UU No.8/2015. Tapi ini dibahas lagi hanya untuk kepentingan politis semata,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya