SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pilkada serentak DIY pada 9 Desember mendatang, Sultan punya pesan untuk para PNS

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta semua pegawai negeri di DIY menjaga netralitas dalam pilkada serentak yang akan digelar di tiga kabupaten se-DIY pada 9 Desember mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kepala SKPD harus menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada para PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, serta tidak menghalang-halangi atau melakukan mobilisasi PNS,” tulis Sultan dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada walikota, bupati, dan pimpinan SKPD se-DIY.

Ekspedisi Mudik 2024

Surat Edaran nomor 270/10585 itu ditandatangani pada 26 Oktober ini menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI tentang netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan larangan penggunaan fasilitas Pemerintah daerah dalam masa kampanye pilkada serta dalam rangka pembinaan disiplin PNS.

Kepala Badian Humas, Biro Umum, Humas dan Protokoler, Sekretariat Daerah DIY, Iswanto saat dihubungi membenarkan SE Gubernur tersebut. Ia mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada pasal 70 ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN/BUMD, PNS, anggota polri dan TNI, kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya.

Kemudian diPasal 71 ayat 1 disebutkan bahwa pejabat negara , pejabat ASN, dan Kepala Desa/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. “Bagi yang melanggar bisa dikenakan pidana paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6juta,” kata Iswanto, Selasa (27/10/2015).

Menurut Iswanto, imbauan Gubernur DIY untuk mewujudkan pejabat negara yang profesional, berintegritas, netral dan bebas kepentingan politik. Bagi PNS yang melanggar akan langsung dilakukan tindakan disiplin sedang sampai berat.

“Jika ada PNS yang melakukan pelanggaran pimpinan SKPD bisa langsung mengkoordinasikan dengan lembaga pengawas pemilu.” ujarnya.

Pilkada di DIY akan digelar serentak pada 9 Desember di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menerima beberapa laporan terkait netralitas PNS di Bantul dan Sleman. Laporan itu sudah ditindaklanjuti Bawaslu dengan mengirimkan rekomendasi kepada bupati sampai Gubernur karena terkait pelanggaran disiplin PNS.

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemntrian PAN-RB) juga sudah membentuk Satgas Pilkada yang akan memantau netralitas PNS selama pilkada berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya