SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah di Jateng bulan depan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat dari ratusan pengaduan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah di 21 kabupaten/ kota di provinsi ini, hanya dua pelanggaran yang telah diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Laporan dari pengawas di 21 daerah tercatat ada 198 pelanggaran yang dilaporkan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo saat diskusi bertema Peran Media Dalam Pengawasan Pilkada Serentak di Semarang, Selasa (24/11/2015).

Dua pelanggaran yang bakal disidangkan di pengadilan tersebut, kata dia, berada di Kabupaten Sragen dan Pemalang.

Ia menjelaskan pelanggaran pilkada di Kabupaten Sragen dilakukan oleh seorang camat yang diduga membagikan bahan kebutuhan pokok untuk memenangkan calon tertentu.

Sementara di Kabupaten Pemalang, lanjut dia, pelanggaran dilakukan oleh fasilitator Kementerian Sosial yang memanipulasi program kementerian tersebut untuk memenangkan salah satu calon.

Secara umum, menurut dia, berbagai pelanggaran yang terjadi tersebut sebagian besar masih melibatkan aparatur perangkat daerah, sepertu camat dan lurah.

“Birokrat paling banyak, terutama daerah yang petahananya maju lagi,” katanya.

Ia menambahkan banyak pelanggaran yang gugur di sentra Gakumdu karena bukti kurang atau unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Ia mengungkapkan salah satu penyebab minimnya pelanggaran yang bisa diproses secara hukum karena kendala di sentra Penegakan Hukum Terpadu.

“Sentra Gakumdu belum progresif, pemahamannya masih seperti memakai kaca mata kuda,” katanya dalam kegiatan yang digagas Kelompok Diskusi Wartawan jawa Tengah tersebut.

Oleh karena itu, ia masih mengharapkan ada persamaan persepsi antara Badan Pengawas dengan kepolisian dan kejaksaan yang berada di sentra Gakumdu.

Sebanyak 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah dijadwalkan menggelar pilkada serentak pada Desember 2015.

Ke-21 daerah tersebut adalah Kota Semarang, Surakarta, Magelang, Salatiga, dan Pekalongan.

Kemudian Kabupaten Semarang, Rembang, Kebumen, Purbalingga, Boyolali, Pekalongan, Blora, Kendal, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Purworejo, Klaten, Demak, Gorbogan dan Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya