SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah akhir tahun ini.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkapkan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah 2015 telah terjadi 99 dugaan pelanggaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo mengatakan dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 19 kabupaten/kota.

“Jadi dari 21 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan daerah [pilkada] sebagian besar terjadi pelanggaran kampanye,” katanya di Semarang Rabu (14/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2015 itu terjadi di Kabupaten Kebumen, Boyolali, Semarang, Blora, Demak, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Klaten, Kendal, Rembang, Grobogan, Kota Pekalongan, Kota Semarang, dan Kota Magelang.

Sedangkan bentuk pelanggaran antara lain, keterlibatan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa, keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), penggunaan fasilitas pemerintah, penyelenggara pemilihan tidak netral, kampanye di luar jadwal, mahar politik, administrasi, dan sengketa pilkada.

“Dugaan pelanggaran adminstrasi paling banyak yakni 57 kasus kemudian pelanggaran kepala desa dan perangkat desa sebanyak 20 kasus,” ungkap Teguh.

Kasus dugaan pelanggaran administrasi lanjut dia, sudah ditangani anggota panitia pengawas (panwas) di masing-masing kabupaten/kota.

Teguh menambahkan untuk kasus yang pelanggaran pidana pilkada masih mengalami kendala untuk diproses hukum selanjutnya karena harus melalui penelaahan unsur penegak hukum terpadu (Gakumdu) lainnya.

Sehingga belum tentu temuan panwas tentang pelanggaran hukum dapat diproses hukum bila Gakumdu memutuskan belum masuk unsur pidana.

“Kendati tidak bisa diproses hukum, setiap pelanggaran pilkada tetap kami buatkan berita acaranya,” ujar mantan Ketua KPU Kebumen ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan belum tentu temuan Bawaslu tersebut adalah pelanggaran pilkada.

“Bila ada laporan adanya pelanggaran penyelenggara pilkada yang tidak netral akan kami tindaklanjuti, demikian pula tentang administrasi,” tandas dia.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno mengimbau agar ada persamaan persepsi antara Bawaslu dan Gakumdu dalam menangani pelanggaran pilkada.
”Jangan sampai antara Bawaslu dan Gakumdu beda persepsi tentang pelanggaran pilkada sehingga menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya