SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun ini di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang gugur pada tahap penetapan mengajukan keberatan berupa sengketa ke pengawas pemilu di kabupaten/kota setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sengketa itu diajukan karena bakal pasangan calon Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo-Afifudin dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU terkait dengan surat keterangan pajak,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Rabu (26/8/2015).

Menurut dia, pengajuan sengketa yang merupakan salah satu hak dari seluruh pasangan calon itu diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pengajuan sengketa dapat dilakukan paling lambat tiga hari sejak objek sengketa berupa keputusan KPU kabupaten/kota diketahui atau ditetapkan dan atau diumumkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengawas pemilu mempunyai waktu selama 12 hari untuk memproses pengajuan sengketa tersebut.

“Bisa jadi putusan sengketa itu mengabulkan permohonan dari paslon yang gagal, tapi bisa juga menguatkan putusan KPU atau bahkan ditolak karena pengajuannya sudah kedaluwarsa,” katanya.

Teguh menegaskan Bawaslu Jateng akan mengawal dan melakukan supervisi terkait dengan proses pengajuan sengketa agar pengawas pemilu menjalankan tugasnya dengan profesional serta berintregitas.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo menyampaikan bahwa empat di antara 59 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng, dinyatakan gugur atau tidak lolos tahap penetapan karena tidak memenuhi berkas persyaratan.

Keempat bakal pasangan calon yang gugur pada tahap penetapan itu, adalah pasangan calon Kabupaten Boyolali Cahyo Sumarso-M.Yakni Anwar (perseorangan), pasangan calon Kabupaten Klaten Suhardjanto-Sunardi ( PKS, Gerindra, Hanura), pasangan calon di Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo-Afifudin (PKS, PAN, Hanura), dan pasangan calon Kota Pekalongan Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji (perseorangan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya