SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak 2017 (Setkab.go.id)

Pilkada serentak 2017 dilaksanakan di 100 daerah di Tanah Air.

Solopos.com, JAKARTA – Pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuka mulai Rabu (22/2/2017), mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah hari ini.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota dibuka tanggal 22 hingga 24 Februari 2017.

“Sementara itu pendaftaran pengajuan sengketa pilkada untuk gubernur baru akan dibuka pada tanggal 25 Februari dan ditutup pada tanggal 27 Februari [2017],” kata dia.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

“Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan,” tutur Fajar.

Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Selanjutnya, sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret 2017.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. Dia memperkirakan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya