SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan seragam Kostrad (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Pilkada serentak 2015 digelar 9 Desember nanti.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga kini masih dilanda konflik internal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus membahas mekanisme islah terbatas di kedua parpol dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sambutannya sebelum rapat kabinet terbatas, Kamis (23/7/2015), Presiden Jokowi mengatakan pemerintah berharap tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya pada 26-28 Juli 2015 berjalan dengan lancar.

Untuk itu, semua pihak harus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pilkada serentak nanti.

“Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 harus berjalan lancar, aman, dan damai. Saya ingin mendengar laporan kemajuan dari apa yang dibicarakan dalam rapat sebelumnya,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

Jokowi menuturkan persoalan islah terbatas di tubuh Partai Golkar, dan PPP dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dalam pilkada serentak menjadi isu penting untuk dibahas bersama pendanaan biaya pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Sekedar diketahui, tahun ini pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.

Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah. Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara.

Menurutnya, pemerintah pusat juga harus segera menentukan sikap terkait bantuan pegawai negeri sipil yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk KPU di daerah.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta laporan mengenai kesepakatan seluruh partai politik terkait syarat pengajuan calon kepala daerah dalam pilkada serentak.

Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.

Mengenai pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik, KPU menolak mengakui calon yang didaftarkan oleh dua kepengurusan berbeda.

Oleh karena itu, sengketa kepengurusan Golkar dan PPP disiasati dengan islah terbatas atau mengusung satu calon dengan mekanisme penjaringan yang dilakukan bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya