SOLOPOS.COM - Ketua KPU, Husni Kamil. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pilkada serentak 2015 terancam diundur bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Solopos.com, BOGOR — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan KPU akan mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Husni mengatakan alternatif yang mungkin diajukan Bawaslu adalah perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah dengan satu pasangan calon.

“Kalau pun diperpanjang, kemungkinan paling lambat dilakukan selama tujuh hari,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Husni menuturkan KPU akan mematuhi Undang-Undangdan menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017, jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftarkan dirinya selama masa pendaftaran tersebut.

Menurutnya, peran partai politik sangat penting dalam menyelesaikan persoalan pasangan calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada. Pasalnya, partai politik menjadi pihak yang mengusung pasangan calon yang maju dalam pilkada.

“Sejak awal kami sudah memperingatkan, peran partai politik sangat penting dalam proses ini,” ujarnya.

Husni juga menyampaikan KPU juga akan segera mengubah Peraturan KPU, apabila Bawaslu merekomendasikannya.

“Yang paling memungkinkan adalah perubahan keputusan terhadap KPU setempat, karena mereka juga memiliki kewenangan membuat keputusan dalam bentuk surat keputusan untuk mengatur jadwal tahapan dan program di daerahnya,” ucapnya.

KPU, lanjut Husni, menginginkan persoalan pasangan calon tunggal tersebut segera selesai, agar pilkada dapat dilaksanakan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya