SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Pilkada serentak 2015 digelar Desember mendatang di 269 daerah.

Solopos.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta siap menghadapi kemungkinan banyaknya sengketa terkait pilkada serentak pada Desember mendatang.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“MK pasti harus mempersiapkan hakim, stafnya, dan sarananya. Ini betul-betul namanya harus kerja nasional harus lembur terus-menerus,” kata Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla seusai membuka konsorsium internasional Constitutional Complaint di Kantor Wapres di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Seperti diberitakan, pemerintah akan menggelar pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015. Ada 269 daerah yang akan mengikutinya yakni 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Sementara, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan MK sudah ratusan kali menyelesaikan sengketa pilkada dan selama belum ada peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada. Oleh sebab itu, MK masih berwenang untuk menyelesaikannya.

“Memang kalau dilihat waktu 45 hari itu sangat terbatas, tapi kita sudah berkali-kali menyimulasikan bagaimana kalau perkaranya banyak yang masuk dan serentak,” kata Arief.

Menurut Arief, namun UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah membatasi agar tidak semua perkara sengketa pilkada bisa masuk ke MK.

“Dalam pasal 157-158 UU Pilkada itu menyatakan hanya selisih untuk daerah yang jumlah penduduknya sekian, selisih hasil suaranya harus setengah persen, satu, 1,5 persen atau dua persen. Kalau selisih suaranya tinggi sekali misalnya yang satu memperoleh 200.000 yang satu sampai satu juta itu selisihnya tinggi sekali tidak bisa ke MK. Itu UU yang menyatakan,” tambah Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, MK juga sudah menyiapkan seluruh instrumen yang akan digunakan untuk mengadili sengketa pilkada serentak.

“Kita sudah simulasikan ternyata waktu 45 hari masih mencukupi untuk kita menyelesaikan perkara sengketa pilkada dengan perkiraan yang kita ambil secara moderat, tidak terlalu banyak tapi tidak terlalu sedikit,” katanya.

Sebetulnya, tambah Arief, sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat bawah sebelumnya, misalnya sengketa mengenai penyelenggaraan yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU di daerah, kemudian masalah penentuan calon, jika masih ada konflik diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya