SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak 2015 akan digelar akhir tahun ini.

Solopos.com, JAKARTA – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai lebih berisiko daripada pemilihan umum nasional. Oleh sebab itu, satuan tugas yang dibentuk untuk mengawasi pilkada harus lebih berhati-hati.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat saat memberikan pengarahan kepada para menteri Kabinet Kerja di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

“Pilkada lebih bermasalah, karena membawa emosional keluarga, emosional teman dan kelompok-kelompok tertentu sehingga konflik-konflik terjadi, pembakaran terjadi, atau rangkaian kerusakan akibat itu terjadi di pilkada, bukan di pemilu legislatif atau pemilu presiden,” kata Jusuf Kalla.

Pengarahan langsung dari Wapres itu dihadiri oleh Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad.

Menurut Wapres, pelaksanaan pemilu di tingkat nasional, seperti pemilihan presiden dan anggota legislatif, memiliki jangkauan lebih luas dibandingkan pilkada sehingga konflik-konflik selama pemilihan minim terjadi.

Ia meminta kalangan aparatur sipil negara (ASN) menjaga dan meningkatkan netralitas demi meminimalisasi kecurigaan adanya aparat yang terlibat dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu.

“Awalnya itu dari curiga, kecurigaan adanya aparat yang berpihak, apalagi memanipulasi mulai dari penyelenggara, camat, bupati, wali kota yang memobilisasi orang. Itu pokok pangkal dari kekurangsempurnaan pilkada,” jelas dia.

Pemerintah Pusat membentuk satgas khusus untuk memantau netralitas ASN di daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.

Satgas tersebut merupakan gabungan dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamananan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan melibatkan dua lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya