SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada Serentak 2015 telah menyelesaikan tahapan pemungutan suara.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan calon (paslon) bisa mengajukan sengketa hasil Pilkada Serentak 2015 tiga hari setelah KPU menetapkan secara sah pasangan pemenang pilkada.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasilnya bisa lakukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi [MK],” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Hadar mengatakan nanti di dalam putusan penetapan calon, pihaknya akan menyertakan jam dan menit untuk penetapan pasangan calon tersebut. “Nah itu nanti akan langsung dihitung oleh MK waktunya bagi pasangan calon yang ingin melakukan sengketa,” ucap Hadar.

Untuk diketahui, sebanyak 264 pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada Rabu (9/12/2015). Pilkada serentak tersebut merupakan sejarah terbesar dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat lokal di Indonesia.

Jumlah pilkada itu sekitar 50 persen lebih jumlah daerah. Sisanya direncanakan akan dilakukan pilkada pada 2017 dan 2018. Pada pilkada serentak kali ini, dari 269 daerah, KPU akhirnya menunda 5 daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, terkait dengan gugatan para calon yang sebelumnya dianulir oleh KPU.

Kelima daerah tersebut Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado. KPU berharap kelima daerah tersebut dapat segera memperoleh keputusan hukum yang mengikat sehingga pilkada tetap dapat dilaksanakan pada Desember 2015.

Dari 264 pilkada, 8 di antaranya merupakan pemilihan tingkat provinsi, sedangkan sisanya pemilihan bupati dan wali kota.

Terdapat juga tiga daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya