SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal belum diputuskan nasibnya.

Solopos.com, JAKARTA — Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada menjadi opsi terakhir yang diambil pemerintah untuk mengatur mekanisme calon tunggal dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan pemerintah memiliki beberapa opsi yang terus dibahas. Penerbitan perppu pilkada merupakan opsi terakhir yang akan diambil pemerintah untuk mengatur calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada.

Ekspedisi Mudik 2024

“Presiden mengatakan perppu bukanlah keputusan yang diharapkan karena itu adalah alternatif keputusan terakhir,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menteri Tedjo menuturkan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan perwakilan partai politik, DPR, MPR, dan lembaga tinggi negara lainnya. Mereka akan membahas sebelum Presiden memutuskan apakah perlu dikeluarkan perppu pilkada yang mengatur keberadaan calon tunggal.

Konsultasi tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat menguntungkan semua pihak. Apalagi, keputusan yang akan diambil terkait langsung dengan hak untuk dipilih dan memilih dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta seluruh partai politik untuk tidak mengusung orang yang sama dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di satu wilayah. Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan pemerintah sudah memikirkan beberapa langkah antisipasi ketika muncul calon tunggal dalam pilkada di suatu daerah. Akan tetapi, Presiden lebih mengedepankan kesadaran partai politik agar tidak mengusung satu pasangan calon.

“Memang ini perlu kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik, agar tidak ada calon tunggal di daerah yang memiliki incumbent sangat kuat,” kata Teten Masduki di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Teten Masduki menuturkan pengaturan tersebut perlu dilakukan dengan komitmen dari seluruh partai politik sehingga tidak perlu ada undang-undang baru atau aturan setingkatnya. Menurutnya, Presiden Jokowi telah menugaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk ikut menengahi perselisihan internal partai politik yang memiliki kepengurusan ganda. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah telah menyetujui kesepakatan islah terbatas untuk mengusung calon kepala daerah dan wakilnya dalam pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya