SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada serentak 2015 digelar Desember mendatang.

Solopos.com, DENPASAR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan lembaga pemantau dalam Pilkada Serentak 2015 harus netral dan tidak bermuatan politis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Lembaga pemantau harus netral, tidak berada di belakang muatan politis para peserta pilkada, punya kepengurusan jelas, punya rencana pemantauan yang jelas dengan nama-nama pemantaunya dan juga punya biaya yang jelas dan mandiri,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Denpasar, Sabtu (31/10/2015).

Hadar menjelaskan pemantau harus mempunyai syarat-syarat tersebut dalam bentuk dokumen di mana nantinya dokumen diserahkan ke KPU tergantung di daerah mana mereka melakukan pemantauan.

“Misalnya, pemantau di Kabupaten Tasikmalaya, diperiksa terlebih dahulu semua dokumennya oleh KPU di Tasikmalaya. Apabila memenuhi syarat yang ditetapkan KPU, maka mereka akan diberi kartu identitas,” kata Hadar dalam media gathering Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2015 di Provinsi Bali.

Hadar menyebut pemantau nasional dapat memantau banyak pilkada atau lebih dari satu provinsi dan pemantau tingkat nasional itu akan didaftarkan ke KPU Pusat.

“Namun, apabila pemantaunya hanya di provinsi dan di sana ada beberapa kabupaten yang ikut pilkada, maka pemantaunya bisa didaftarkan ke KPU provinsi saja,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata dia, tidak masalah jika banyak lembaga pemantau mendaftarkan diri ke KPU, asalkan lembaga pemantau tersebut memenuhi akreditasi yang ditentukan oleh KPU.

“Intinya, punya pemantau-pemantau yang memiliki latar belakang dalam pemantauan pilkada atau pemilu, tidak harus ahli atau orang yang memiliki pengalaman yang panjang dalam melakukan pemantauan,” ujarnya.

Hadar juga berharap bahwa lembaga pemantau tersebut bisa menyampaikan hasil pemantauan ke publik.

Hadar pun meminta lembaga pemantau pilkada harus teregistrasi dan terakreditasi oleh KPU apabila ingin memiliki “legal standing” untuk mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah memutuskan lembaga pemantau mempunyai legal standing mengajukan sengketa hasil Pilkada dengan satu pasangan calon (paslon) ke MK.

Hal ini tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 menyusul putusan MK yang memperbolehkan pilkada dengan paslon tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya