SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak 2015 terancam tidak diikuti belasan daerah karena hanya ada satu calon.

Solopos.com, JAKARTA — KPU bersikukuh bakal menunda pelaksanaan pilkada di 13 daerah jika dalam masa perpanjangan pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015 tidak ada penambahan bakal pasangan calon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 13 daerah yang pilkadanya terancam ditunda hingga 2017 itu adalah Blitar, Purbalingga, Tasikmalaya, Minahasa Selatan, Timor Tengah Utara, Serang, Asahan, Pacitan, Pegunungan Arfak, serta Kota Surabaya, Mataram, dan Samarinda. Adapun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, belum ada yang mendaftar.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan penundaan itu sudah sesuai dengan UU No. 8/2015 tentang Pilkada. “Dalam beleid tersebut, tidak ada opsi lain selain menunda pilkada jika hanya ada satu pasangan calon,” katanya saat penandatanganan MOU dengan Kemenristek Dikti untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah di Kantor KPU, Kamis (30/7/2015).

Tapi jika 13 daerah atau sebagian daerah tersebut telah memenuhi persyaratan (dua pasangan calon atau lebih), KPU akan melanjutkan proses pilkadanya. “Jika telah memenuhi persyaratan, kami akan muarakan dalam satu periode pilkada, 9 Desember 2015,” kata Ida Budiati, Komisioner KPU.

Namun demikian, Komisi II DPR menganggap penundaan pilkada—karena hanya ada calon tunggal—yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015 itu bertentangan dengan UU Pilkada. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menjelaskan pasal 89 A butir 3 PKPU yang mengatur penundaan pelaksanaan pilkada itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menyatakan pelaksanaan Pilkada 2015 harus serentak karena tidak memuat klausul penundaan.

“Untuk itu, kami akan memanggil KPU setelah masa perpanjangan pendaftaran usai. Kami akan duduk bersama mencari solusi atas pertentagan pasal penundaan pilkada,” katanya.

Menurutnya, jangan sampai Pilkada 2015 di 269 daerah tidak terlaksana serentak hanya karena tidak munculnya rivalitas calon. “Jika tidak serentak, maka pilkada berisiko dipolitisasi atau sengaja ditunda untuk menggagalkan salah satu pasangan calon yang dinilai kuat.”

Risiko politisasi berupa sabotase pelaksanaan pilkada juga pernah disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni. “Aturan itu memfasilitasi sabotase pelaksanaan pilkada. Pesaing bisa saja mengurungkan niatnya untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah agar pilkada ditunda,” kata Titi.

Dengan demikian, kata Titi, pemerintah, DPR, dan KPU harus mengupayakan payung hukum yang memberikan solusi atas adanya calon tunggal dalam pilkada. “Jika tidak, bukan tidak mungkin penyelenggaraan pilkada bakal tersandera hanya karena calon tunggal.”

Verifikasi Berkas

Sementara itu, terkait dengan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah, Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir memastikan akan tuntas paling lama satu minggu. “Kami yakinkan tidak akan menggangu tahapan pilkada yang sudah dijadwalkan oleh KPU,” kata Nasir.

Kendati demikian, KPU tidak akan membatalkan pencalonan kepala daerah jika ada bakal calon yang terbukti menggunakan ijazah sarjana palsu. “Pencalonannya tidak batal sepanjang ijazah SMA sederajatnya asli,” kata Husni.
Menurutnya, kalau memang ada bakal calon terindikasi menggunakan ijazah palsu, KPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib. “Proses hukum biar berjalan sampai inkracht, sembari bakal calon melanjutkan proses pilkada.”

Menanggapi hal itu, Sejumlah kalangan meminta KPU menjaga sikap profesional, adil, dan demokratis dalam memverifikasi dokumen bakal pasangan calon kepala daerah secara sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2015.

Kepala Departemen Politik Dan Hubungan Internasional Center for Strategic and International Studies (CSIS), Phillips Vermonte, mengatakan KPU dan KPU daerah harus benar-benar serius dalam memverifikasi seluruh berkas bakal calon kepala daerah. Menurutnya, verifikasi berkas pencalonan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon tersebut merupakan fase paling penting dalam dalam setiap tahapan pilkada.

“Sebagai pelaksana tahapan pilkada, KPU dan KPUD harus menghindari terjadinya kecurangan dan ketidakprofesionalan saat proses verifikasi berkas bakal calon kepala daerah,” katanya.

Titi menambahkan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah juga harus memastikan diri hadir dalam proses verifikasi bakal calon. “Panwaslu juga harus melakukan pengawasan dalam proses verifikasi tersebut.”

Selanjutnya, KPU juga harus memberikan ruang untuk publik agar ikut melakukan verifikasi. “Peran publik itu sangat penting agar ikut memberikan masukan kepada KPUD dalam menilai rekam jejak pasangan calon yang akan dipilih pada 9 Desember 2015 nanti.”

Seperti diketahui, hingga pendaftaran yang ditutup pada 28 Juli 2015 pukul 16.00 waktu setempat, KPU menerima sebanyak 810 bakal calon untuk 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya