SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini, calon Wali Kota Surabaya di pilkada serentak 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Pilkada serentak 2015 masih mungkin diikuti seluruh daerah.

Solopos.com, JAKARTA — KPU meminta KPU daerah di Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Mataram, Timor Tengah Utara, Pacitan, serta Kota Surabaya dan Samarinda untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak 2015.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan permintaan tersebut sesuai dengan surat edaran KPU No. 403/KPU/VII/2015 tentang pembukaan kembali pendaftaran tersebut. “Ini untuk mengatasi masalah calon tunggal di tujuh daerah tersebut,” katanya di kantor KPU, Kamis (6/8/2015).

Sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pendaftaran mulai dibuka pada 9 Agustus dan ditutup pada 11 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah itu akan didahului dengan sosialisasi pada 6-8 Agustus 2015.

“Kami berharap parpol mampu menggunakan perpanjangan pendaftaran ini untuk mendaftarkan kandidatnya,” tegas Husni.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sejumlah hal terkait solusi calon tunggal dalam pilkada serentak 2015 setelah Presiden Joko Widodo menolak untuk menerbitkan perppu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, merekomendasikan agar KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah setelah usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU No. 8/2015 tentang Pilkada ditolak Presiden.

Penolakan tersebut diungkap Presiden saat menggelar rapat bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, serta pimpinan lembaga negara lainnya di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015). “Atas penolakan itu, kami mengusulkan agar pendaftaran calon kepala daerah dibuka untuk kali kedua setelah masa perpanjangan pendaftaran pertama ditutup pada 3 Agustus 2015 pukul 16.00 waktu setempat,” katanya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berpendapat KPU bisa menggunakan hak diskresi untuk membuka kembali pendaftaran demi mengatasi masalah calon tunggal yang tidak diatur dalam UU Pilkada.

Menurutnya, diskresi tersebut sifatnya pengambilan keputusan dari solusi yang tidak diatur dalam UU Pilkada. “Ini bisa diambil untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan calon tunggal,” katanya.

Pernyataan Jimly tentang diskresi tersebut tertuang dalam UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang dikuatkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam beleid tersebut, diskresi bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah dan mengisi kekosongan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya