SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak 2015 semakin dekat. Namun partai-partai berkonflik masih menghadapi kendala.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera mengubah peraturan No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati guna mengakomodasi partai berkonflik agar bisa ikut Pilkada.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan kepesertaan partai berkonflik, seperti Partai Golkar dan PPP, harus diakomodasi dengan mengubah pasal dalam Peraturan KPU tersebut.

“Pasal yang harus adalah yang menyangkut tentang penggunaan SK Menteri Hukum dan HAM sebagai legalitas kepesertaan parpol dalam pilkada serentak yang digelar di 269 daerah,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu (12/7/2015).

Menurutnya, pengubahan pasal itu harus segera dilakukan menyusul tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat, 26-28 Juli 2015. “Waktunya sudah mepet. Jadi harus segera diubah,” katanya.

Pengubahan pasal dalam peraturan KPU tersebut, paparnya, harus dilakukan setelah dua kubu Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, menandatangani islah terbatas untuk pilkada di kediaman Wapres Jusuf Kalla, Sabtu (11/7/2015).

Seperti diketahui, kesepakatan tersebut terdiri dari empat poin antara lain tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama; tim akan melakukan survei jika calon terdiri dari dua atau lebih; serta dua kubu pengurus Golkar mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.

Sementara itu, konflik PPP yang melibatkan kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy belum menyatakan islah meski pendaftaran calon kepala daerah sudah mendekati tenggat. Kedua kubu masih berseteru lantaran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan untuk menerima gugatan Menkumham Yasonna Laoly atas SK kepengurusan kubu Romy.

Kendati demikian, kubu Romy yang memegang SK kepengurusan akan mengeglar rapimnas untuk menyosialisasikan putusan PT TUN itu. “Kami akan gelar rapimnas besok, Senin 13 Juli 2015,” kata Arsul Sani, Wakil Sekretaris Jenderal PPP yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya