SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak 2015 kini marak dengan aduan soal sengketa penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Solopos.com, JAKARTA – Jelang Pilkada serentak 2015, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat memberikan prioritas bagi pengawas pemilu di daerah yang memiliki aduan sengketa pasangan bakal calon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sepakat bahwa terhadap daerah yang ada sengketa itu supaya panwas benar-benar memberi prioritas,” kata Ketua Bawaslu Muhammad di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Bawaslu juga membentuk tim dan membagi wilayah terkait pemeriksaan sengketa. Untuk daerah dengan kasus yang tidak rumit, Bawaslu hanya akan melakukan supervisi melalui telepon.

Namun, untuk daerah yang sifat aduannya serius, Bawaslu akan mengirimkan tim ke lokasi.

Bawaslu juga telah melakukan konsolidasi laporan dan dalam proses tersebut pihaknya telah menemukan banyak aduan sengketa.

“Hampir di seluruh provinsi, khususnya kabupaten-kota. Lebih dari 10 [gugatan pasangan bakal calon], saya yakin akan terus bertambah,” ucap Muhammad.

Kebanyakan gugatan yang diajukan terkait dengan pendiskualifikasian penetapan calon oleh KPU pada penetapan Senin (24/8/2015).

Berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan.

Pasangan calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan gugatan ke Panwaslu dengan membawa surat keterangan tidak lolos dari KPU daerah setempat.

Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten-Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat.

Seandainya pasangan bakal calon kalah dalam proses sengketa panwas, pasangan bakal calon masih bisa megajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Walaupun waktunya 12 hari, kami harapkan tidak sampai 12 hari bisa lebih efektif,” tukas Muhammad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya