SOLOPOS.COM - Menata Kotak Suara (JIBI/Dok)

Pilkada serentak 2015 terancam tidak dapat diikuti semua daerah karena masalah calon tunggal.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan ada kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mencari jalan keluar bagi daerah yang cuma punya satu pasangan calon dalam pilkada serentak 2015.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Ini masih proses, Kemendagri siap dengan berbagai opsi itu. Kan dari awal sudah diduga. Ini bukan tiba-tiba karena sudah disiapkan sejak awal,” katanya di Kantor Setneg Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.

Meski demikian pihak Istana masih menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenpolhukam. Proses ini terkait dengan jumlah daerah yang hanya memiliki satu pasangan tunggal dan tindak lanjutnya.

“Kami Setnag dan Seskab menunggu apa yang akan diproses. Jadi sekarang Mendagri, Menkumham, di bawah menkopolhukam [sedang berproses],” ujarnya.

Komunikasi Istana dengan Kementerian Teknis melalui sambungan telepon. Pratikno menunggu kepastian itu hingga malam sekitar pukul 19.30 WIB, belum mendapat laporan. Diharapkan besok hasilnya dikonsultasikan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya