SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada serentak 2015 akan dilaksanakan akhir tahun ini.

Solopos.com, JAKARTA — Jelang pilkada serentak 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran KPU No. 404/KPU/VII/2015, yang dikutip Rabu (29/7/2015), KPU meminta lembaga penyelenggara pilkada yang belum memiliki setidaknya dua pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya segera melakukan rapat pleno.

Proses rapat tersebut kemudian harus dituangkan dalam berita acara dan perubahan keputusan KPUD tentang tahapan pilkada.

“Perubahan tahapan karena perpanjangan masa pendaftaran harus memperhatikan Peraturan KPU No. 9/2015, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 12/2015, dan Surat Edaran KPU No. 403/KPU/VII/2015,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Malik.

Meski memperpanjang masa pendaftaran, surat edaran tersebut menegaskan pemungutan suara harus tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

Selanjutnya, KPU di daerah harus melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran tersebut kepada seluruh pihak, agar dapat berjalan dengan baik.

Sekedar diketahui, pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak telah ditutup pada Selasa (28/7/2015).

KPU mencatat ada 705 bakal calon kepala daerah yang mendaftar, terdiri dari 129 orang maju melalui jalur perorangan, dan 576 orang sisanya melalui partai politik.

KPU juga mencatat ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal untuk pilkada serentak yang pemungutan suaranya dilakukan pada 9 Desember 2015.

11 Daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.

Tingginya hasil survei tingkat keterpilihan incumbent di beberapa wilayah membuat partai politik enggan mengusung calon lain. Akibatnya, hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pilkada di daerah itu.

Padahal, Pasal 49 UU No. 8/2015 tentang Pilkada mengharuskan KPU menunda tahapan pemilihan paling lama 10 hari apabila hanya ada calon tunggal. KPU juga dapat membuka kembali pendaftaran tiga hari, apabila masih belum ada calon baru yang mendaftar setelah menunda tahapan pemilhan selama 10 hari.

Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan membuat aturan yang melarang pasangan calon kepala daerah dan wakilnya menguasai seluruh partai politik sebagai pendukungnya dalam pilkada serentak.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan selama ini muncul kekhawatiran hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pilkada di sebuah daerah.

Padahal, pemerintah selalu berupaya pelaksanaan pilkada dapat berjalan sukses, dan merepresentasikan iklim demokrasi di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya