SOLOPOS.COM - ilustrasi alat peraga kampanye(JIBI/dok)

Pilkada Semarang akan digelar pada akhir tahun ini bersamaan dengan pilkada serentak.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Panitia Pengawas (Panwas) Kota Semarang mengidentifikasi masih ada puluhan baliho bergambar pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah yang belum dicopot.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Hasil identifikasi kami, setidaknya masih ada 30-an baliho berukuran besar, sementara yang kecil-kecil masih 200-an buah,” kata Ketua Panwas Kota Semarang Muhammad Amin di Semarang, Rabu (9/9/2015).

Sesuai aturan, alat peraga kampanye semacam baliho dan umbul-umbul yang terpasang harus dicopot atau diturunkan setelah dilakukan penetapan pasangan bakal calon sebagai pasangan calon.

Ia mengatakan Panwas memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban APK, tetapi sebatas mendampingi penertiban APK bersama dengan pihak-pihak terkait.

Panwas, kata dia, bersama Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, satuan polisi pamong praja (PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sejumlah pihak terkait sudah melakukan rapat.

“Hasilnya, nanti akan dilakukan penertiban lanjutan terhadap APK yang masih terpasang, terutama baliho-baliho yang berukuran besar. Rencananya, pada 10 dan 21 September 2015,” katanya.

Menurut dia, panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panitia pengawas lapangan (PPL) juga akan dilibatkan dalam penertiban itu, terutama APK berukuran kecil di wilayah setempat.

“Kami akan mendampingi untuk menertibkan mana-mana APK yang tidak sesuai aturan. Umbul-umbul dan baliho kan tidak diperbolehkan karena akan difasilitasi oleh KPU Kota Semarang,” katanya.

Untuk APK yang diperbolehkan, kata dia, antara lain pin, payung, topi, kaos, kalender, dan stiker berukuran maksimal 10×5 sentimeter yang nilainya tidak lebih dari Rp25.000/unit.

“Tim gabungan untuk penertiban lanjutan APK ini akan dibagi sesuai zona kampanye yang ditetapkan. Kalau kemarin di wilayah Barat dan Timur, nanti dibagi di wilayah Selatan dan Utara,” katanya.

Dalam penertiban lanjutan APK itu, kata Amin, Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang akan dilibatkan, terutama penggunaan mobil tangga hidrolik untuk membantu penertiban.

“Pada penertiban yang dilakukan pada Jumat (4/9/2015) lalu, hanya satu unit mobil yang bisa dipinjam. Nantinya, pada penertiban lanjutan kami akan pinjam semua mobil. Ada empat unit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya