SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada Semarang akan digelar bersamaan dengan pilkada serentak akhir tahun ini. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Penitia Pengawas (Panwas) Kota Semarang menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang dilakukan pasangan calon wali kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Panwas Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan bentuk pelanggaran antara lain money politics atau politik uang dan penggunaan fasilitas negara. “Kami sudah menindaklanjuti laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye pilkada tersebut,” katanya di Semarang, Selasa (15/9/2015).

Panwas, lanjut dia, sudah melakukan kajian atas laporan lima kasus dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang masuk dengan sentra penegakan hukum terpadu [Gakkumdu]. Hasil kajian bersama penegak hukum kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu, menurut Amin dia tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon wali kota Semarang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU No.8/ 2015 juncto Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2015.

“Kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti proses hukum sebagai pelanggaran kampanye pilkada,” tandasnya didampingi anggota panwas lainnya Parlindungan Manik dan Bekti Maharani.

Bekti Maharani mengungkaplan lima laporan dugaan pelanggaran kampanye pilkada itu yakni pemberian uang oleh calon wali kota Soemarmo H.S. kepada korban kebakaran di Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur pada Senin 31 Agustus 2015.

Pemberian sejumlah uang oleh Supriyadi ketua tim sukses calon wali kota Hendrar Prihadi kepada korban kebakaran di Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara pada Senin, 31 Agustus 2015.

Selanjutkan pemberian sejumlah uang oleh Hendrar Prihadi dalam reses yang ditumpangi kampanye di Candisari, pada Senin, 31 Agustus 2015.

Penggunaan fasilitas negara pada kegiatan pameran oleh calon wakil wali kota Hevearita Gunaryanti di atrium lantai 1 Java Mall, Semarang.

“Kasus kelima yakni calon wali kota Hendrar Prihadi yang menjanjikan modal kepada pedagang kaki lima Tlogosari di rumah pada 31 Agustus 2015,” ungkap Rani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya