SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada Semarang akan digelar bersamaan dengan pilkada serentak bulan depan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Empat kali menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam satu periode tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015, kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang Sukirman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS Kelurahan Mangunharjo Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2015, Rabu (25/11/2015) malam, Sukirman menjelaskan bahwa frasa “pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS” dalam Pasal 18 Ayat (1) PKPU No. 3/2015 adalah sudah menjabat dua kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan pilkada, Pilpres, dan pemilu anggota legislatif.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Pasal 18 ayat (1) Huruf k, disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Namun, kata Sukirman, dalam Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015, dijelaskan bahwa periode pertama, dimulai dari 2005 hingga 2009; periode kedua, dimulai pada tahun 2010 hingga 2014, dan seterusnya.

“Jadi, dalam kurun waktu 2005–2009, misalnya yang bersangkutan pernah menjadi anggota KPPS pemilihan wali kota, pemilihan gubernur, Pilpres, dan pemilu anggota legislatif, dihitung satu periode,” kata Sukirman.

Akan tetapi, jika pada periode 2005-2009 pernah menjadi anggota KPPS, kemudian periode berikutnya (2010-2014) menjadi anggota KPPS kembali, yang bersangkutan tidak bisa lagi sebagai anggota KPPS.

Sementara itu, Pranotourip, anggota KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, mengaku pernah sebagai anggota KPPS Pemilihan Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2013, pemilu anggota legislatif pada tahun 2014, dan Pilpres 2014.

Namun, dia mengaku tidak meneken surat pernyataan tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS.

“Saya hanya mengumpulkan biodata saja, tidak menandatangani surat pernyataan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya