SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Salatiga diharapkan tak akan tercemari surat suara yang tak terpakai karena telah dimusnahkan KPU Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga memusnahkan 1.725 surat suara. Surat suara yang dimusnahkan itu merupakan surat suara yang tidak terpakai alias rusak dan sisa atau kelebihan alokasi logistik pemilu yang telah didistribusikan ke tempat-tempat pemungutan suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemusnahan surat suara itu dilakukan KPU Salatiga di halaman depan Kantor KPU Salatiga, Selasa (14/2/2017). Selain komisioner KPU Salatiga, Putnawati, hadir dalam pemusnahan itu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Salatiga, Agung Ari Mursito dan Ahmad Dhomiri, serta Kabag Ops Polres Salatiga Kompol Saeri, serta Kasat Intel Polres Salatiga AKP Rohmadi.

Anggota KPU Salatiga yang membidangi Divisi Sosialisasi, Suyit Mujirno, menyebutkan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri atas 1.298 surat suara yang rusak dan kelebihan 427 surat suara.

“Kelebihan dan kerusakan surat suara itu diketahui saat pengecekan akhir surat suara oleh PPK [petugas pengawas kecamatan] dan PPS [petugas pemungutan suara] saat di gudang KPU Salatiga,” ujar Suyit kepada Semarangpos.com, Selasa sore.

Dalam Pilkada 2017 ini ada lebih dari 129.000 surat suara yang telah didistribusikan KPU Salatiga ke 386 tempat pemungutan suara (TPS). Ke-386 TPS ini berada di 23 kelurahan yang ada di empat kecamatan di Kota Salatiga.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya