SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN –</strong> Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun kembali memanggil seorang aparatur sipil negera (ASN) yang diduga melanggar kode etik, Sabtu (31/3/2018). ASN yang dipanggil tersebut bernama Ridwan yang bertugas di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun.</p><p>Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heri Purwoko, mengatakan Panwaslu mendapatkan lapiran dari masyarakat terkait salah satu ASN yang diduga melanggar kode etik. Yaitu pada tanggal 23 Maret 2018, di rumah Ridwan menyelenggarakan pengajian dan didatangi calon wali kota Madiun, Maidi.</p><p>"Ada laporan dari masyarakat. Di rumah ASN bernama Ridwan menggelar pengajian dan didatangi calon wali kota Madiun," kata dia, Minggu (1/4/2018).</p><p>Kokok menuturkan pemanggilan Ridwan ke kantor Panwaslu untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut. Acara pengajian ini digelar kelompok pengajian Sunan Kalijaga dan berlangsung di Jl. Raden Wiajaya No. 23 Kota Madiun.</p><p>"Dari hasil klarifikasi, kelompok pengajian Sunan Kalijaga ini memang rutin menggelar pengajian sebulan sekali. Ridwan mengaku tidak mengundang calon wali kota Madiun, Maidi untuk datang ke acara pengajian itu," jelas dia.</p><p>Selain Ridwan, kata Kokok, ketua DPC PPP Kota Madiun Chamim Ali juga dipanggil Panwaslu terkait kasus itu. Hal ini karena ketua DPC PPP tersebut sebagai pengundang calon wali kota Madiun itu.</p><p>"Ali iseng menghubungi pak Maidi untuk hadir. Maidi pun hadir di akhir pengajian dan secara spontan melakukan kampanye dan menyampaikan visi misi kepada para jemaah pengajian," jelas dia.</p><p>Kokok menjelaskan Ridwan diduga melanggar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.</p><p>Panwaslu Kota Madiun memberikan rekomendasi kepada kepala Kemenag Kota Madiun untuk memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melanggar kode etik itu.</p><p>Menurut Kokok, Maidi juga melanggar zona kampanye yang telah ditentukan KPU Kota Madiun. Hal ini karena Maidi telah mendatangi acara tersebut.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya