SOLOPOS.COM - Sugeng Rismiyanto (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun 2018, Wali Kota Sugeng Rismiyanto mengingatkan soal netralitas PNS.

Madiunpos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan tak segan-segan menindak tegas aparat sipil negara (ASN) atau PNS yang terbukti terlibat politik praktis dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membentuk majelis pengawas PNS untuk mengawasi ASN. Sugeng Rismiyanto mengatakan pembentukan majelis itu berdasarkan instruksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat segera mempelajari aturan terkait pembentukan majelis pengawas PNS.

“Saya akan investigasi melalui majelis. Kalau memang ada ASN yang terlibat politik praktis, ya bisa ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan,” ujar Sugeng saat menghadiri sosialisasi partisipasi ASN/PNS dalam Pilkada Serentak 2018 di The Sun Hotel Madiun, Rabu (27/12/2017).

Wali Kota Madiun menilai kerawanan keterlibatan ASN dalam pilkada biasanya terjadi saat penggalangan suara baik sebelum maupun saat kempanye pasangan calon peserta pilkada.

Sugeng Rismiyanto mengaku sudah mendapat laporan secara lisan terkait keterlibatan sejumlah ASN Pemkot Madiun pada pilkada serentak mendatang. “Sudah ada yang datang ke saya terkait adanya ASN yang berpolitik. Saya bilang tangkap saja,” kata dia.

Sesuai aturan, jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis maka harus dilaporkan ke Panwaslu maupun Bawaslu. Selanjutnya panwaslu tingkat kabupaten/kota maupun bawaslu akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Adapun aturan yang menyatakan ASN/PNS harus netral tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang tersebut mengatur tentang kode etik dan kode perilaku ASN dalam menjaga martabat dan kehormatan.

Jika ada ASN terbukti terlibat berpolitik praktis dan tidak netral akan mendapat teguran, surat peringatan, bahkan hingga pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya