SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA  – Pilkada serentak yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) digelar di 2015, memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2016 demi mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.

“Jadi yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya saja, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016,” kata Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan ketika menghadiri Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2014).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut Djohermansyah, hanya bisa dilakukan jika DPR di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Setelah DPR mengundangkan Perppu tersebut, maka draf revisi Rancangan Undang-undangnya bisa langsung dimasukkan dan dibahas bersama dengan KPU dan Kemendagri.

“Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR RI. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Kewenangan KPU

Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, Djo mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU, sebagai lembaga penyelenggara, yang mengusulkannya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan rencana revisi pelaksanaan pilkada serentak tersebut dapat menjadikan persiapannya lebih matang dibandingkan dengan instruksi Perppu yakni pilkada serentak di 2015.

“Itu [pilkada 2016] tentu lebih dapat diatur, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga para bakal calon. Kalau [pilkada serentak] 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri,” kata Ida.

Ida menjelaskan salah satu hal yang perlu direvisi dalam pengaturan pilkada serentak adalah mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN).

Dalam Perppu, mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai dengan prinsip keadilan pemilu, yakni memiliki kepastian prosedur, dalam waktu singkat dan biaya murah.

“Penyelesaian sengketa TUN Pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, KPU menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar di bulan Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya