SOLOPOS.COM - Priyo Budi Santoso (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Pilkada langsung telah berakhir. Lewat voting, Jumat (26/9/2014) dini hari lalu diputuskan Pilkada kembali lewat DPRD.

Wakil Ketua DPR, Priyo Santoso, mengatakan, apabila ada pihak yang merasa kecewa terkait hasil rapat paripurna yang memutuskan RUU Pilkada agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebenarnya terdapat kemajuan dalam Pilkada tidak langsung, tapi jika merasa dirugikan dengan hasil rapat, ya silahkan ajukan gugatan,” kata dia, di Jakarta, Jumat (27/9/2014) sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, baik Pilkada langsung maupun tidak langsung, hal yang sama-sama demokratis dan tetap pilihan rakyat.

“Semua ini dilakukan demi kebaikan rakyat, di antaranya menekan biaya Pemilu dan mengurangi gesekan antarpendukung calon kepala daerah yang kerap terjadi,” kata kader Partai Golkar itu.

Hal senada juga disampaikan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, di Jakarta. Dia mengatakan, baik Pilkada langsung ataupun tidak langsung (melalui DPRD) tetap keputusan demokratis.

“Selama ini Pilkada langsung masih dievaluasi secara dangkal, misalnya, karena biaya tinggi atau rawan konflik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya